Berkas Korupsi ADD Rp508 Juta Dilimpahkan ke Kejaksaan

img
Tersangka diserahkan ke Kejaksaan. Foto. Glh.

MOMENTUM, Kotaagung--Berkas perkara dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) Pekon Sukapadang Kecamatan Cukuhbalak, Kabupaten Tanggamus, dilimpahkan ke kejaksaan, Selasa (4-2-2020). 

Sebelum diserahkan, tersangka Amir Hamzah --kepala Pekon Sukapadang, menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tanggamus.

Kanit Tipikor Polres Tanggamus Ipda Sutarto, mewakili Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan tahap kedua. Tersangka dan barang bukti dugaan korupsi ADD diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.

"Berkas tersangka dugaan korupsi anggaran dana desa Pekon Sukapadang, Cukuhbalak, kami limpahkan siang pukul 13.00 Wib," kata Ipda Sutarto usai pelimpahan.

Menurutnya, pelimpahan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

"Jadi tugas penyidikan di kami telah selesai, perkembangan selanjutnya silakan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan," ujarnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanggamus, Arianto Kusumo, mewakili Kajari David P. Duarsa, mengatakan telah menerima pelimpahan kasus di atas.

"Saat ini, kami telah menyelesaikan administrasinya," katanya seraya mengatakan, kasus ini merupakan dugaan korupsi ADD tahun 2018 senilai Rp508 juta.

Menurut Arianto, kasus ini segera disidang. Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kotaagung.  (glh/jal).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos