MOMENTUM, Bandarlampung--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutusan untuk memberhentikan ENF dari jabatannya sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung.
Keputusan yang dibacakan pada sidang kode etik, Rabu (12-2-2020) itu mengejutkan banyak pihak. Diantaranya Nanang Trenggono, mantan Ketua KPU Provinsi Lampung.
“Ini pukulan telak untuk KPU Lampung. Termasuk saya, terpukul juga. Sebab ini baru pertama kalinya, ada komisioner KPU di Lampung yang diberhentikan,” kata Nanang kepada harianmomentum.com, Rabu malam (12-2).
Dosen Ilmu Komunikasi Politik, Fisip, Universitas Lampung itu berharap, masalah semacam itu cukup yang pertama, dan terakhir.
“Ini merusak. Bukan cuma marwah lembaga, tapi merusak sejarah kepemiluan di Lampung,” ungkapnya.
Nanang berharap, kejadian ini menjadi cambuk yang dapat menyadarkan, dan mencerahkan seluruh komisioner di Lampung. Baik komisioner KPU, maupun Bawaslu. Yang di priovinsi, maupun kabupaten/kota.
Baca juga: Terbukti Bersalah, Komisioner KPU Lampung Diberhentikan
Nanang pun mengimbau para komisioner penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) untuk dapat menjaga integritas. Dan, jangan lagi berfikir kelompok-kelompok.
Selain itu, ditegaskannya, komisioner penyelenggara pemilu tidak boleh punya hubungan dekat dengan peserta pemilu (pemilihan umum).
“Penyelenggara itu dibentuk untuk ketat, dan mengambil jarak dengan peserta kepemiluan. Jadi harus mengambil jarak, bukan malah berdekat-dekatan,” tegasnya.
Sementara, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya menghormati keputusan DKPP (terkait pemberhentian ENF).
“Sesui hasil pleno KPU Lampung pada 11 November 2019, bahwa KPU Lampung menghormati mekanisme hukum yang berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya melalui pesan whatsapp.
Erwan memastikan, pemberhentian salah satu komisioner KPU setempat tidak akan menghambat pekerjaan KPU setempat.
“KPU Lampung tetap bekerja melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kami. Termasuk dalam rangka mengkoordinasikan, monitoring dan supervisi tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilaksanakan KPU delapan kabupaten/kota se-Lampung,” jelasnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum