Usai Klarifikasi di BK DPRD Lampung, Andi Robi Enggan Berkomentar

img
Anggota DPRD Provinsi Lampung Andi Robi. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Anggota DPRD Provinsi Lampung Andi Robi enggan komentar usai memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung terkait laporan dugaan pengempisan ban mobil milik seorang mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL).

Andi Robi menjalani klarifikasi di ruang BK DPRD Lampung, Senin (9/2/2026). Ia terlihat memasuki ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB dan keluar pada pukul 14.35 WIB.

Saat dimintai keterangan oleh wartawan setelah pemeriksaan, Andi Robi tidak bersedia memberikan penjelasan dan meminta menanyakan kepada Badan Kehormatan.

“Tanya ke BK saja ya,” ujarnya singkat.

Klarifikasi terhadap Andi Robi, dipimpin Ketua BK DPRD Lampung Abdullah Sura Jaya dan dihadiri anggota BK, yakni Budiman AS, Mikdar Ilyas, Fatikhatul Khoiriyah, Yudha Al Hajid, dan Elsan Tomi Sagita.

Kasus ini mencuat setelah insiden dugaan pengempisan ban mobil milik seorang mahasiswa UBL yang terekam kamera CCTV. Laporan disampaikan ke BK DPRD Lampung pada 19 Januari 2026.

Ketua BK DPRD Lampung Abdullah Sura Jaya mengatakan pemanggilan Andi Robi merupakan bagian dari mekanisme penanganan pengaduan sesuai tata cara beracara Badan Kehormatan.

“Sesuai Pasal 12, terkait pengaduan yang disampaikan pada 19 Januari 2026, hari ini kami memanggil saudara Andi Robi untuk dimintai klarifikasi atas laporan yang masuk,” kata Sura Jaya.

BK DPRD Lampung, lanjutnya, telah menjadwalkan tahapan lanjutan berupa pemeriksaan alat bukti dan pemanggilan saksi pada Jumat, 13 Februari 2026.

“Setelah ini kami masuk tahap pembuktian, memanggil saksi-saksi, serta mendalami alat bukti dari pelapor. Kami ingin memastikan keputusan yang diambil tidak merugikan salah satu pihak,” ujarnya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos