Sidang Suap Proyek, Candra: Saya Tidak Menyalahkan Siapa pun

img
Terdakwa Candra Safari. Foto. Iwd/harianmomentum.com.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sidang perkara suap fee proyek Lampung Utara dengan terdakwa Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (13-2-2020).

Agenda sidang kali ini mendengarkan pembelaan (pledoi) kedua terdakwa Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, serta masing-masing penasehat hukum terdakwa.

Dalam pembelaannya, Candra mengakui kesalahannya atas pemberian sejumlah uang kepada mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utra (Lampura) Syahbudin untuk sejumlah proyek pekerjaan konsultasi dari tahun 2017 hingga 2018.

"Dalam masalah pekerjaan, dengan tim di lapangan sudah menyelesaikan semua pekerjaan dengan baik dan tepat, namun pembayaran pekerjaan baru kami terima pada tahun 2019," ujar Candra.

Dalam kurun waktu dua tahun melakukan pekerjaan di Lampung Utara, ia mengaku hanya berhutang dan belum memberikan hasil jerih payah kepada keluarga.

Candra tak terpikir sedikit pun akan menjadi tersangka dan terlibat jauh karena menjalankan perintah Syahbudin.

"Atas apa yang terjadi dengan saya, saya tidak akan menyalahkan siapapun karena ini saya anggap sebagai cobaan dari Allah untuk menjadi orang lebih baik," tegasnya.

Candra meminta kepada Majelis Hakim untuk mengadili secara adil dan memberihkan hukuman seringan-ringannya. Alasannya, sebagai kepala rumah tangga dengan dua anak.

"Saya minta maaf kepada istri saya karena gagal membina rumah tangga. Saya berterima kasih kepada keluarga atas dukungannya dan saya mohon agar Majelis Hakim mengadili secara adil- adilnya dan seringan-ringannya," ungkap Candra.

Sementara Penasehat Hukum Candra, Eko menyebutkan kliennya bukan aktor intelektual.

Berdasarkan fakta di persidangan, uang Rp400 juta yang didapati saat operasi tangkap tangan bukan milik Candra.

"Tetapi uang Rp50 juta dari Fria yang didapat dari rekanan lainnya, dan terdakwa tidak meminta pekerjaan tapi ditawari oleh Syahbudin yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR," kata Eko.

Semua pekerjaan proyek sudah diselesaikan dengan baik namun belum dibayarkan lantaran keuangan Lampung Utara mengalami defisit.

"Pekerjaan yang dikerjakan terdakwa juga sudah diatur oleh Syahbudin, sehingga aktor intelektual adalah Syahbudin yang memberikan janji komitmen setiap pekerjaan," tuturnya.

Pekerjaan yang dikerjakan terdakwa, kata Eko, inisiatif Syahbudin yang dinilai sebagai kebiasan buruk dan berulang dengan memanfaatkan kontraktor untuk mengambil yang bukan haknya.

Eko menambahkan, pekerjaan yang dilakukan terdakwa karena ada sistem dan peran yang salah. Hal yang terjadi bukan karena terdakwa tapi kecurangan karena pengelola pemerintah.

Karena itu, Eko meminta Majelis Hakim agar memutuskan dengan bijak dan memberikan hukuman yang ringa karena  terdakwa bukan pelaku utama.

Pertimbangan lain,  terdakwa kooperatif dan tidak pernah mempersulit persidangan. "Terdakwa tulang punggung keluarga satu istri dan dua anak kecil yang membutuhkan sosok ayah," katanya. (iwd).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos