MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas kasus dugaan suap proyek di Lampung Utara (Lampura) ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (17-2-2020).
Berkas tersebut dengan tersangka Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril alias Ami, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin dan mantan Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri.
"Secara resmi kami (JPU) sudah melimpahkan dan sudah diterima oleh PN Tanjungkarang," ujar JPU KPK Taufiq Ibnugroho kepada awak media.
Pasal yang dikenakan kepada empat terdakwa, Taufiq mengatakan, hal tersebut akan diungkap dalam berkas dakwaan yang akan dibacakan dalam sidang.
Terkait jumlah saksi, Taufiq mengungkapkan, penyidik telah memeriksa sekitar 141 saksi untuk berkas perkara Agung, 114 saksi untuk perkara Syahbudin, dan 63 saksi untuk perkara Wan Hendri.
"Untuk saksi yang akan dihadirkan dalam sidang nanti kami pilih-pilih lagi mana yang benar-benar terkait langsung dengan perkara ini," kata Taufiq.
Berkas Agung dan Ami yang terdiri dari sekitar dua ribu halaman itu dijadikan satu lantaran Ami merupakan orang kepercayaan AIM sehingga keterangannya saling berkaitan.
Saat disinggung kemungkinan akan dikenakan pasal TPPU terhadap AIM, Taufiq tidak mau berkomentar banyak. "Untuk TPPU kami bacakan dulu dakwaannya, biar tau smua isinya dan pasalnya," katanya.
Terkait jadwal sidang, dia belum bisa memastikan karena penetapan jadwal sidang dan majelis hakim yang menangani menjadi wewenang PN Tanjungkarang.
Sementara Humas PN Tanjungkarang Hendri Irawan mengatakan, sudah menerima pelimpahan berkas perkara suap proyek di Lampung Utara.
"Sudah kami terima, tadi," ucapnya.
Saat ini berkas dakwaan tersebut sedang diproses untuk dilaporkan ke pimpinan. "Selanjutnya baru menunjuk majelis hakim," kata Hendri.
Jadwal sidang ditentukan setelah ditunjuk majelis hakim. (iwd).
Editor: Harian Momentum