Cegah Kasus Kekerasan pada Anak, Lampung Maksimalkan Peran UPTD Perlindungan Anak

img
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung Theresia Sormin

MOMENTUM, Bandarlampung--Selama periode tahun 2019, tercatat 118 anak menjadi korban tindak kekerasan seksual di Provinsi Lampung.

Data tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung Theresia Sormin di sela Sosialisasi Kebijakan Perlindungan, Senin (24-2-2020). Sosialiasai yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak itu berlangsung di Hotel Novotel, Bandarlampung.

"Selama 2019 setidaknya ada 118 anak menjadi korban kekerasan di Lampung. Tiga puluh persen kasus tersebut terjadi di Kabupaten Pesawaran dan Tanggamus," kata Theresia pada Harianmomentum.com.

Menurut dia, angka tersebut masih bisa bertambah, karena basis pengambilan data bersumber dari laporan kasus yang ditangani Dinas PPPA Provinsi Lampung.

"Termasuk ketika Tanggamus dan Pesawaran menjadi kabupaten dengan angka terbanyak, bisa saja itu karena UPTD di sana lebih aktif melakukan assesment atau pun pendataan," terangnya.

Dia melanjutkan, kasus kekerasan seksual pada anak itu, umumnya terjadi melalui keluarga dan kerabat dekat korban. 

"Kita terus berusaha menekan angka kasus tersebut dengan memaksimalkan peran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak di masing-masing kabupaten dan kota," kata Theresia.

Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2014, tentang  perlindungan khusus pada anak yang berhadapan dengan masalah hukum. Bentuk upaya perlindungan itu meliputi: penanganan cepat, pengobatan secara psikis dan fisik, pendampingan psikososial serta pendampingan pada setiap proses hukum.

"Langkah preventif (Pencegahan) lebih penting, agar anak tidak berkonflik dan berhadapan dengan hukum. Untuk itu elemen sosial dalam masyarakat diharapkan menjadi agen tranformasi kesadaran guna menghindari anak berhadapan dengan hukum," jelasnya.

Indonesia sebagai negara yang ikut menandatangani convension on the right of the childs (Konvensi hukum terhadap anak-anak), wajib memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Salah satunya dengan penerapan sistem pidana khusus. (**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos