MOMENTUM, Pesisir Barat--Seluruh Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) yang telah dilantik pada 29 Februari lalu akan dinonaktifkan sementara.
Ketua KPU Pesibar, Marlini menyebut, total ada 55 PPK di kabupaten setempat yang akan dinonaktifkan sementara per tanggal 1 April 2020, hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Menurut Marlini, penonaktifan sementara itu menyusul adanya Surat Edaran (SE) KPU RI No.285/2020 perihal tindak lanjut pelaksanaan tahapan Pemilihan tahun 2020 oleh PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Selain itu, tindak lanjut dari surat keputusan KPU RI No.179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran KPU RI No.8/2020, tentang penundaan tahapan pemilihan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 (virus corona).
“Dalam surat keputusan KPU RI itu sebelumnya ada beberapa tahapan yang ditunda yakni pelantikan PPS, pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) serta menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,” tuturnya, Senin (30-3-2020).
Menurut dia, dalam surat edaran dari KPU RI tersebut salah satunya menjelaskan mengenai anggota PPK yang akan di nonaktifkan sementara.
“Kebijakan ini diharapkan untuk dapat dipahami oleh seluruh anggota PPK se-Kabupaten Pesibar. Kita masih menunggu informasi lanjutan maupun keputusan dari KPU RI,” jelasnya.
Selain anggota PPK, seluruh Sekretariat PPK juga akan di nonaktifkan. “Untuk honor PPK terhitung sampai dengan Maret ini akan direalisasikan. Sedangkan mulai April nanti semua PPK tidak mendapat honor, termasuk sekretariatnya,” paparnya.(**)
Laporan: Agung Sutrisno
Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum