Saksi Sidang Suap Proyek, Mantan Wabup Lampura Mangkir

img
Persidangan kasus fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang. Foto. Ira.

MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Wakil Bupati Lampung Utara (Lampura) Sri Widodo tidak hadir dalam sidang lanjutan kasus fee proyek Lampura di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (2-4-2020).

Sementara tujuh saksi lainnya terhubung melalui video conference dalam persidangan yang dilakukan secara online. Hendra Wijaya Saleh dan Candra Safari terhubung dari Rutan Kelas I Bandarlampung.

Lima saksi lainnya hadir di Ruang Garuda PN Tanjungkarang. Yaitu, Susanti (wiraswasta), Dekan Fakultas Teknik Malahayati Rina Febrina, mahasiswa Teknik Sipil Universitas Malahayati Reza Giovana, asisten dosen Teknik Sipil Universitas Malahayati Evan Dwi Kurniawan, dan mantan Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Kesehatan Juliansyah Imran 

Sementara Sri Widodo mangkir dalam persidangan lantaran menjadi tim medis penanganan wabah Covid 19 di Pemalang, Jawa Tengah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi mengatakan, Sri Widodo tidak hadir dengan mengajukan surat izin untuk tidak hadir.

"Satu saksi tidak hadir karena sakit. Ada keterangannya. Pak Sri Widodo masuk tim satgas penanganan Covid di Pemalang dan masuk daftar ODP. Kemungkinan berisiko maka beliau tidak bisa hadir," jelas Ikhsan.

Dia menuturkan, pihaknya belum berencana memanggil lagi Sri Widodo lantaran belum diketahui kapan wabah Covid berakhir.

"Nanti kita lihat terakhir, sementara tetap jalani dulu persidangan. Kalau sehat kami panggil, kalau saksi tidak sehat bisa tidak dipanggil, berdoa saja beliau sehat," ungkapnya. (*).

Laporan: Ira Widya.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos