Sidang Suap Fee Proyek Digelar Rabu dan Kamis

img
Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang lanjutan perkara suap fee proyek Lampung Utara akan digelar secara maraton pada Rabu dan Kamis, 8-9 April 2020.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang mendatang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melanjutkan pemeriksaan saksi yang belum kelar pada sidang sebelumnya.

Keterangan saksi itu terkati dengan empat terdakwa. Yakni Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati nonaktif Lampung Utara), Raden Syahril (orang kepercayaan Agung), mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Kadis Perdagangan Lampura Wan Hendri.

"Besok Senin nggak ada sidang. Sidang ditunda di hari Rabu tanggal 8 April 2020," ujar JPU KPK Taufiq Ibnugroho, Minggu (5-4-2020).

Taufiq menuturkan, agenda sidang online pada hari Rabu akan dilakukan pemeriksaan terhadap lima saksi. "Lima saksi dalam sidang tanggal 30 Maret 2020 belum sempat diperiksa karena kemalaman," bebernya.

Kelima saksi tersebut yakni Sekretaris Inspektorat Lampura Gunaido Utama, Sekda Lampura 2014-2018 Syamsir, Direktur CV Triman Jaya Septo Sugiarto, Direktur CV Tata Cubby Dede Bastian dan CV Alam Sejahtera Abdurrahman.

Setelah memeriksa kelima saksi ini, lanjut Taufik, pada hari berikunya, Kamis (9-4-2020) akan kembali digelar sidang pemeriksaan saksi lagi.

"Hari Kamisnya, tanggal 9 April 2020, kami juga akan sidang pemeriksaan saksi, tapi untuk saksinya siapa saya belum bisa katakan, sabar ya," ucapnya. (*).

Laporan: Ira Widya.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos