Bacok Bapak Kandung, Pemuda di Lampura Diringkus Polsek Tanjungraja

img
Petugas kepolisian menangkap tersangka penganiayaan di wilayah hukum Polres Lampura./ist

MOMENTUM, Kotabumi--Hartansah (35) diringkus aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara (Lampura) lantaran melakukan aksi kekerasan dengan membacok bapak kandungnya.

Tersangka warga Desa Srimenanti diamankan jajaran Kepolisian Sektor Tanjungraja, Senin (7-4-2020) sekira pukul 16.00 WIB.

Ps Kapolsek Tanjungraja Iptu Majid mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, peristiwa bermula saat pelaku bersama korban Sukardi (70) berbincang-bincang dirumahnya dan tiba-tiba keduanya terjadi perdebatan.

Pelaku emosi dan langsung mengambil senjata tajam (sebilah golok) kemudian membacok tubuh bapak kandungnya secara membabi buta hingga mengalami luka di bagian punggung, pipi kanan kiri serta dahi.

"Beruntung saat kejadian, korban berhasil menyelamatkan diri untuk meminta tolong dan dilarikan ke Puskesmas hingga di rujuk ke rumah sakit," kata kapolsek.

Lebih lanjut, Iptu Majid menyebutkan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat petugas langsung menuju ke lokasi dan melihat pelaku duduk di bawah pohon dekat rumahnya dengan sebilah golok diselipkan dipinggangnya.

"Karena pelaku masih memegang senjata tajam, personel mengambil langkah persuasif dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ujarnya.

Dia juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi diketahui pelaku diduga mengalami depresi karena kematian ibunya setahun lalu. 

"Pelaku yang merupakan anak kandung korban. Diduga mengalami depresi hingga nekat membacok bapak kandungnya hingga mengalami luka parah," terang kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam sanksi pidana sesuai dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.(**)

Laporan: Muhammad Fadli

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos