Pemerkosa Gadis Belia di Jatiagung Masih Berkeliaran

img
Korban perkosaan melapor ke petugas. Foto. Rifat.

MOMENTUM, Bandarlampung--Gadis belia yang masih berusia 15 tahun diperkosa empat laki-laki di sebuah ruko di Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan. 

Pemerkosaan yang menimpa gadis yang masih di bawah umur warga Jatiagung itu dilakukan dalam waktu berbeda.

Ayah korban, TO (39), sudah melaporkan keempat pemerkosa anaknya ke Polsek Jatiagung pada 4 April 2020. Namun hingga kini keempat pelaku belum tertangkap.

Selain itu, keluarga korban juga melapor ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bandarlampung, dengan harapan pelaku segera ditangkap. Laporan tersebut diterima Ketua LPA Ahmad Apriliandi Passa pada Senin (13-4-2020). 

Apriliandi mengatakan laporan peristiwa itu diterima atas mandat dari Sekretaris LPA Provinsi Lampung. Karena terdapat kekosongan kepengurusan LPA Lampung Selatan.

Menurut dia, LPA Bandarlampung juga telah memberikan mandat kepada Tim Advokasi yang terdiri dari Donal Andreas, Nunung Herawati, Fitra Ariyansyah, dan Laura Sirait, untuk melakukan pendampingan korban.

LPA menginginkan pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Koordinator Advokasi dan Reformasi Hukum LPA, Donal Andrias mengatakan, pemerkosa anak di bawah umur dapat didakwa dengan UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 Pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak. "Ancamannya pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. Sementara pidananya, pasal 289 KUHP tentang percobaan perkosaan dengan ancaman 5 tahun penjara," terangnya. 

Laporan: Rifat Arif. 

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos