MOMENTUM, Kotabumi--Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) memutus kerjasama dengan PT Guardian Oto Solution (GOS) selaku pengelola lahan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjen Ryacudu, Kotabumi. Pemutusan kerjasama itu ditandai dengan penyegelan lahan parkir tersebut oleh dinas perhubungan (dishub) setempat.
Kepala Dishub Lampura Basirun Ali mengatakan, penyegelan yang dilakukan karena PT GOS dinilai lalai dalam melaksanakan ketentuan aturan kerjasama atau wanprestasi.
"PT GOS melanggar kesepakatan kerjasama. Karena itu pemkab mengambil alih pengelolaan lahan parkir di RSUD Ryacudu dan menyegel lahan yang dikelola PT GOS," kata Basirun pada Harianmomentum.com, Selasa (5-5-2020).
Dia menerangkan bentuk pelanggaran yang dilakukan PT GOS antara lain: terkait masalah transparasi keuangan, tidak ada laporan secara rutin. Kemudian tidak melaksanakan pembangunan lahan parkir bertingkat (double decker) dan setiap dilakukan evaluasi, pihak PT GOS tidak pernah hadir dalam rapat yang telah ditentukan.
Setelah dilakukan penyegelan maka lahan parkir di RSUD Mayjen Ryacudu Kotabumi akan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Lampung utara sesuai Peraturan Daerah Nomor: 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum. (**)
Laporan: Fadli
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum