Polsek Sungkai Selatan Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

img
Aparat Polsek Sungkai Selatan meringkus tersangka pencabulan anak di bawah umur

MOMENTUM, Kotabumi--Aparat Polsek Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) meringkus SA (50) tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol.Arjon Syafrie R mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Nomor: LP/B-51/V/2020/Polda Lpg/Res LamUt/Sek Sungkai Selatan tertanggal 07 Mei 2020.

"Korbannya SM masih berusia lima tahun," kata kapolsek mewakili Kapolres Lampura AKBP. Bambang Yudho martono.

Menurut kapolsek, aksi pencabulan itu terjadi pada tanggal 3 Mei 2020. Saat itu, korban datang ke rumah tersangka. Selanjutnya, tersangka mengajak korban ke dalam kamar. Lalu tersangka  melakukan aksi cabulnya kepada korban.

"Tersangka ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Desa Negeribatin Jaya, Kecamatan Sungkai Barat," terangnya.

Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (**)

Laporan: Fadli
Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos