MOMENTUM, Kotabumi--Merebaknya pandemi Corona Virusse Dieses (Covid-19) membuat seluruh sekolah menghentikan proses belajar mengajar secara tatap muka dan mengalihkan melalui daring atau virtual.
Sejalan dengan kondisi tersebut, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS (biaya operasional sekolah) Reguler.
Dalam Permendikbud No 19 Tahun 2020 diatur tentang penggunaan dana BOS untuk membelikan pulsa atau paket data bagi guru maupun siswa sebagai penunjang fasilitas belajar.
Berdasarkan peraturan tersebut, Kepala SMPN 7 Kotabumi Farida Paksi, mengaku telah menyiapkan kartu perdana yang isinya kuota internet dan masker untuk dibagikan kepada anak didiknya.
"Sekolah sudah menyiapkan kartu perdana yang isinya kuota internet untuk kami bagikan kepada siswa-siswi mulai hari ini. Selain kartu perdana, sekolah juga membagikan masker,” kata Farida di ruang kerjanya, Senin (11-5-2020)
Pihak SMP 7 beralasan, kuota internet sangat dibutuhkan siswa sebagai penunjang belajar dari rumah. “Tujuan sekolah membagikan kuota internet untuk memudahkan siswa berkoordinasi dan mengikuti pembelajaran lewat daring," katanya.
Pengambilan kartu diatur dengan jadwal berbeda sehingga tidak terjadi kerumunan saat pengambilan kartu perdana.
“Nanti semua siswa datang mengambil sendiri kartu perdana ke sekolah, dengan jadwal berbeda sesuai dengan yang disepakati masing-masing wali kelas. Sehingga tidak terjadi kerumunan siswa dalam jumlah banyak,” tambah Farida. (*).
Laporan: Muhammad Fadli.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum