Harianmomentum--Kementerian Agama
(Kemenag) meminta masyarakat, khususnya calon jamaah umrah, untuk tetap tenang.
Hal ini
terkait pencabutan izin operasional PT First Anugerah Karya Wisata (First
Travel) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Sebab, meski izinnya telah dicabut, hal
itu tidak berarti menghilangkan kewajiban PT. First Anugerah Karya Wisata kepada
jamaahnya," ujar Kepala Biro Humas, Data dan Informasi, Mastuki, seperti
dikutip jpnn.com.
Sanksi itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri
Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017. Pencabutan izin
dilakukan karena PT. First Anugerah Karya Wisata dinilai terbukti telah
melakukan pelanggaran Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji. Atas pelanggaran tersebut dikenakan sanksi sesuai Pasal 69 pada PP
yang sama.
Pelanggaran tersebut yakni berupa tindakan
penelantaran jamaah umrah yang mengakibatkan gagal berangkat ke Arab Saudi,
yang mengakibatkan timbulnya kerugian materi dan immateri yang dialami calon
jemaah umrah.
"Mereka tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya jemaah umrah yang telah mendaftar atau melimpahkan seluruh jemaah umrah yang telah mendaftar kepada PPIU lain, tanpa menambah biaya apa pun,” tegasnya.
“Kemenag sesuai dengan amanat undang-undang akan
terus berupaya memberikan layanan, pembinaan, dan perlindungan,” imbuh Mastuki. (chi/jpnn)
Editor: Harian Momentum