MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah mengizinkan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) untuk mengangkut penumpang hingga 70 persen dari kapasitas tempat duduknya.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menurut Kepala Terminal Tipe A Rajabasa Bandarlampung Denny Wijdan, peraturan itu hanya berlaku bagi bus dengan tujuan daerah zona hijau pandemi Covid-19.
"Misalkan, satu bus AKAP memiliki 40 kursi, maka jumlah penumpang yang diperbolehkan hanya 28 orang," kata Denny saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25-6-2020).
Menurut dia, ketentuan itu hanya berlaku hingga Juli. Jika Agustus status wilayahnya masih zona hijau, kapasitas angkutan bus dinaikkan menjadi 80 persen.
"Hal itu juga berlaku bagi zona oranye dan kuning. Alhamdulillah Provinsi Lampung termasuk zona hijau. Jadi busnya diperbolehkan membawa penumpang maksimal 70 persen," jelasnya.
Sebelumnya, setiap bus baik AKDP maupun AKAP yang beroperasi di Terminal Tipe A Rajabasa hanya diperkenankan mengangkut 50 persen dari kapasitas tempat duduknya. (*)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum