Polsek Tanjungkarang Timur Bekuk Dua Pelaku Curas

img
Ilustrasi/ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsekta Tanjungkarang Timur menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).

Dua pelaku curas itu: Denis (34) dan Berto (18). Keduanya ditangkap di rumahnya, Kelurahan Sawahlama, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung.

Kapolsekta Tanjungkarang Timur AKP. Doni Arianto mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan lapora korban Pangestu (18), warga Jalan Pulau Damar Nomor: 28 Kelurahan Waykandis, Kecamatan Tanjungsenang, Bandarlampung.

"Aksi curas kedua pelaku, terjadi Jumat 26 Juni sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Sawahlama, Tanjungkarang Timur," kata kapolsek, Sabtu (27-6-2020).

Saat itu, korban Pangestu sedang melakukan transaksi penjualan satu unit handphone merk Oppo seri A5s, yang sebelumnya diposting melalui akun medsos miliknya.

"Saat mau COD (pembayaran transaksi pemesanan) di sekitar Swalayan Chandra Superstore Tanjungkarang, pelaku bersama satu kawannya merampas hape korban sambil mengancam," jelasnya.

Sempat terjadi tarik menarik antara korban yang mempertahankan handphone denga pelaku yang hendak merampas. Namun pelaku mengancam dengan senjata tajam. Korban yang ketakutan, akhirnya terpaksa menyerahkan handphone miliknya ke pelaku.

Saat ini, kedua pelaku dan beserta barang bukti satu unit handphone merk Oppo seri A5s seharga Rp2 juta serta sebilah senjata tajam, ditahan di sela Mapolsek Tanjungkarang Timur. (**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos