MOMENTUM, Menggala--Pengadilan Negeri (PN) Menggala akan mengembalikan hibah aset lahan dan eks Kantor Diklat ke Pemkab Tulangbawang.
Sebelumnya diketahui, Pemkab Tulangbawang menghibahkan lahan dan eks kantor tersebut kepada PN Menggala.
Ketua Pengadilan Negeri Menggala Aris Fitra Wijaya membenarkan pengembalian aset hibah tersebut. Menurut dia Pengembalian tersebut dikarenakan Kanto PN Menggala di Jalan Cemara Kompleks sudah memiliki sertifikat kepemilikan atas nama Makamah Agung.
"Kalau dibiarkan, sayang hibah aset tersebut terbengkalai tidak dipakai. Jadi kami kembalikan saja ke Pemkab Tulangbawang karena PN Menggala sudah punya kantor yang bersertifikat," kata Aris Fitra Wijaya, Senin (29-6-2020).
Dia berharap, pemkab dapat memanfaatkan eks kantor diklat di Jalan Lintas Timur itu untuk keperluan lain yang lebih bermanfaat. (**)
Laporan: Abdul Rohman
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum