MOMENTUM, Bandarlampung--PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang memperpanjang masa penghentian operasional perjalanan semua kereta api (KA) penumpang hingga 31 Juli 2020 mendatang.
“Hal itu dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 atau virus Corona. Kebijakan ini sesuai dengan arahan pemerintah agar masyarakat mengurangi mobilitas di luar rumah," ujar Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Sapto Hartoyo melalui rilis yang diterima harianmomentum.com, Senin (29-6-2020).
Sapto menuturkan, perpanjangan penghentian operasional perjalanan KA penumpang di wilayah Divre IV Tanjungkarang ini diputuskan setelah dilakukan evaluasi dan mengikuti perkembangan penyebaran COVID-19 di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan selama Juni 2020.
Sapto menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna kereta api di Lampung yang belum bisa melakukan perjalanan dengan kereta api, baik ke wilayah Lampung, Kotabumi, Baturaja maupun ke Palembang.
Selain itu, Sapto juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah mempercayakan kereta api sebagai moda transportasi pilihan utama. (*).
Laporan: Ira/Rls.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum