Harianmomentum--Komisi XI DPR RI masih menunggu usulan pemerintah terkait redenominasi atau penyederhaan mata uang rupiah yang sudah beberapa kali dibahas dengan Bank Indonesia.
"Kami di Kom?isi XI
menunggu usulan dari pemerintah terkait redenominasi rupiah tersebut,"
ujar anggota Komisi XI Willgo Zainar dalam keterangannya, Minggu (13/8).
Menurutnya, Komisi XI terakhir kali melakukan pembicaraan
dengan Bank Indonesia pada akhir Juli 2017. Namun, hingga saat ini belum ada
usulan yang masuk.
"Saya tidak tahu pasti apa pertimbangan pemerintah.
Mungkin karena mempertimbangkan faktor ekonomi yang belum stabil," ujar
politisi Partai Gerindra itu.
Willgo mengatakan bahwa pihak BI menyampaikan pandangan
terkait dampak positif dari pemberlakukan redenominasi rupiah.
Penyederhanaan yang
dilakukan diharapkan dapat menimbulkan efek konfiden terhadap rupiah yang selama
ini dikatagorikan sebagai mata uang dengan angka relatif banyak dibanding
negara-negara lain.
Dia mencontohkan, saat
ini, nilai 1 dolar AS mencapai Rp 13.500. Nantinya ketika sudah redenominasi
maka nilainya menjadi Rp 13,5 per dolar AS.
"Harapan kita persepsi publik bahwa rupiah termasuk mata
uang yang cukup kuat," katanya.
Willgo mengakui jika redenominasi bisa menimbulkan
kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa ada semacam pemotongan nilai mata uang.
Sebab itu, Komisi XI
meminta BI untuk memperkuat sosialisasi terkait rencana redenominasi. Misalnya,
dari Rp 10.000 menjadi Rp 10 dan Rp 100.000 menjadi Rp100, serta memberlakukan
kembali mata uang rupiah dalam bentuk sen.
"Kami sarankan sosialisasi langsung efektif saja kalau
memang sudah diberlakukan. Tidak perlu cetak rupiah dengan tulisan uang baru
pada tahapan sosialiasi," imbuhnya.
BI sendiri berencana melakukan sosialiasi sekaligus uji coba
mengedarkan rupiah dengan bertuliskan uang baru pada 2018 jika undang-undang
disahkan pada tahun ini. Kemudian BI akan efektif memberlakukan rupiah yang
sudah diredenominasi mulai 2019. (ian/rmol)
Editor: Harian Momentum