Tiga Mandor Harian PTPN VII Diringkus Polisi

img
Tiga tersangka pencuri getah karet PTPN VII Unit Waylima

MOMENTUM, Gedongtataan--Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Kepolisian Sektor (Polsek) Gedongtataan berhasil meringkus tiga pencuri getah karet milik PTPN VII Unit Waylima, Kabupaten Pesawaran.

Ketiga pelaku yang diringkus polisi itu: EK (29), SUM (39), MIS (41). Ketigamya merupakan warga Desa Tamansari, Gedongtataan yang berstatus mandor harian di perusahaam perkebunan plat merah tersebut.

Kapolres Pesawaran AKBP.Vero Aria Radmantyo mengatakan, penangkapan tiga tersangka bermula dari laporan petugas timbang Tempat Penyetoran Hasil (TPH) PTPN setempat. Laporan menyebut dugaan pencurian getah dengan modus penggelapan yang dilakukan oleh mandor harian.

"Bobot getah tak sesuai nota, sehingga petugas timbang merasa curiga dan berkoordinasi dengan satpam. Lantas, satpam melaporkan kepada Tekab 308 Polsek Gedongtataan," kata kapolres, Sabtu (1-8-2020).

Dia menambahkan, kecurigaan petugas timbang bertambah saat ketiga tersangka kabur menggunakan mobil merk DFSK jenis pickup dengan Nomor Polisi BE 8390 RM.

Setelah dilakukan penyekatan di berbagai lokasi oleh personel kepolisian, ketiganya berhasil dibekuk di Desa Cipadang, Gedongtataan tanpa perlawanan.

"Setelah kita bekuk. Salah satu pelaku mengaku getah itu milik PTPN VII, unit Waylima yang rencananya akan dijual," terangnya.

Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolsek Gedongtataan, bersama barang bukti: satu mobil pickup, enam buah tong berwarna biru berisi getah karet seberat 740 kilogram.

"Ketiganya dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan, dengan ancaman kurungan selama empat tahun," tegasnya.

Laporan: Rifat Arif
Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos