Ajukan Eksepsi, Pengacara Sebut Dakwaan Tak Sesuai Fakta

img
Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Lamsihar Sinaga (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan./iwd

MOMENTUM,Bandarlampung--Kuasa Hukum (pengacara) terdakwa Sopian mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas perkara perkelahian dengan oknum anggota polisi bernama Anis.

"Kami ajukan penolakan atas dakwaan JPU tersebut, karena pasal 170 sub 351 ayat 2 yang dikenakan kepada klien kami tidak sesuai dengan fakta," ujar Kuasa Hukum terdakwa Sopian, Lamsihar Sinaga juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cakap Rakyat Amanah (LBH CAKRA), kepada harianmomentum.com, Rabu (5-8-2020).

Alam--sapaan akrabnya--mengatakan, dalam dakwaan JPU tidak menerangka bagaimana sampai terjadi perkelahian sehingga turut menyertakan nama Dipo dan Firdaus sebagai DPO. Sedangkan kliennya merasa tidak mengenal kedua DPO Yang dimaksud.

"Itu perkelahian satu lawan satu,  tidak ada pengeroyokan. Ini pasal dipaksakan dan perlu dipahami, bahwa perkelahian terjadi,  karena istri terdakwa diketahui berboncengan sepeda motor dengan saksi korban/pelapor (Anis). Kuat dugaan ada affair antara pelapor dengan istri terdakwa bukan rahasia umum lagi di tempat mereka tinggal, nanti kita buktikan kalau memang harus ada pembuktian, jika eksepsi kami ditolak," kata Alam.

Dia menerangkan, karena melihat istrinya berboncengan dengan pelapor,  yang saat itu kebetulan berpapasan dijalan, saat terdakwa juga naik sepeda motor. Terdakwa kemudian memberhentikan motor pelapor sehingga terjadi keributan.

Alam mengungkapkan, mulanya kliennya dengan korban hanya ribut mulut dan terdakwa meminta agar istrinya pulang bersamanya, namun dihalangi oleh pelapor. 

"Bahkan pelapor mengatakan 'langkahi dulu mayat saya' Sambil memukul terdakwa. Akan tetapi terdakwa mengelak dengan menangkis, lalu terdakwa membalas dan memukul pelapor," ujarnya.

Selain membela diri, kata dia, terdakwa juga menjaga kehormatan rumah tangganya. "Nah ini harus menjadi penilain JPU. Lalu kenapa ada pasal 170 dan terkait pasal 351 ayat 2. Pelapor tidak mengalami luka yang serius. Ini berdasarkan saksi saksi yang kami mintai keterangan," jelas Alam.

Lebih lanjut Alam mengungkapkan, pihaknya juga mempertanyakan hasil rekam medik yang dikeluarkan UPT Puskesmas Sukamaju lantaran perkelahian itu terjadi pada tanggal 21 april 2020, tetapi pelapor dalam melengkapi laporannya melampirkan hasil rekam medik Puskesmas Sukamaju yang dikeluarkan pada tanggal 20 mei 2020.

"Pertanyaan kami, apakah UPT puskesmas Sukamaju memiliki kelengkapan forensik untuk melakukan visum. Dijelaskan dalam rekam medik, bahwa pelapor mengalami memar 7cm pada kepala di atas telinga, serta mengalami nyeri pada bagian dada," kata dia.

Rekam medik ini, masih menurut Alam, dikeluarkan oleh kepala UPT puskesmas Sukamaju atas nama drg Ian Rahmadi.

Terkait beberapa hal tersebutlah, pihaknya melakukan eksepsi dan berharap hakim dapat mengabulkan permohonan tersebut. "kami harap, hakim dapat mengabulkan Eksepsi yang kami ajukan, karena dakwaan yang disampaikan JPU tidak sesuai fakta peristiwa," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang mantan narapidana jalur asimilasi bernama Sopian warga Perwata Kecamatan Telukbetung Timur kembali diadili lantaran pukuli anggota polisi.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Mirza mengatakan, perbuatan penganiayaan Sopian berawal saat Anis April Wahyudi bersama saksi Ria Ningsih (istri terdakwa) berboncengan dari arah pahoman.

"Korban mau mengantar saksi Ria kembali ke rumahnya," ujar JPU Mirza, Selasa (4-8-2020).

Saat berada di pinggir jalan dekat rumah saksi Ria, kata JPU, terdakwa yang sedang sendirian mencegat saksi korban Anis dengan sepeda motornya.

Setelah itu terdakwa langsung berkata 'Ayok ke rumah kalau emang lo bener bener lo jelasin sama orangtua Ria' dan saksi korban Anis menyanggupinya.

"Ketika mau jalan kemudian di stop kembali oleh terdakwa, kemudian terdakwa langsung meninju satu kali ke arah kepala saksi korban, dan saksi Ria mencoba melerai," kata JPU.

JPU Alexander Mirza melanjutkan, setelah terdakwa memukul kemudian datang pria yang tak dikenal mendekat.

"Kemudian terdakwa mendekati saksi korban Anis lagi dan meninju wajah saksi korban satu kali dan kemudian laki-laki yang tidak dikenal juga meninju wajah saksi korban satu kali," beber JPU.(**)

Laporan: Ira Wdiya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos