Istri Oknum ASN Lapor Propam Polda Lampung

img
Fitriyani (46), usai melaporkan kejanggalan terhadap penerapan pasal yang disangkakan kepada Joni Efendi./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Merasa janggal terhadap pasal yang disangkakan kepada suaminya, istri oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat perkara sabu satu kilogram melapor ke Propam Polda Lampung.

Fitriyani (46), istri Joni Efendi mengatakan, suaminya tidak tahu menahu terkait sabu satu kilogram seperti yang dituduhkan oleh pihak kepolisian.

"Itu pas konferensi pers baru diberi tahu kalau barang bukti sabu satu kilo, itupun gak ditunjukin tapi cuma omongan," ujar Fitri di Mapolda Lampung, Senin (10-8-2020).

Fitri menuturkan, pernyataan itu keluar dari mulut suaminya saat dibalik jeruji besi Ditresnarkoba Polda Lampung.

Menurut Fitri, saat keluar dari penginapan (Tango hostel) suaminya tidak sendiri, melainkan bersama temannya bernama Iwan.

"Itu pagi (ketemu), sorenya mereka keluar rumah, baru malemnya setengah sebelas malam, ada kawan suami ditangkap," tuturnya.

Fitri mengaku bingung mengapa hanya suaminya yang dibawa petugas, sedangkan Iwan tidak ditangkap.

"Jadi saya ke rumah Iwan di Negeri Sakti, tapi sudah kosong. Lalu saya pulang ke rumah, kali-kali aja ada penggeledahan, tapi ternyata gak ada apa-apa," beber ibu empat anak ini.

Fitri menegaskan, sabu tersebut bukanlah milik suaminya tetapi milik seseorang yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

"Itu bukan punya suami saya, suami saya PNS. Itu pas ngambil, kata Iwan ngomong kalau ambil duit ama baju, dan itu punya Firman adik Iwan yang di dalam Lapas," sebutnya.

Fitri menambahkan, saat ini suaminya sudah dalam proses persidangan. Namun dia tidak menyangka jika dalam dakwaannya suaminya dianggap sebagai pemilik dan yang bertanggungjawab sabu satu kilogram tersebut.

"Saya mau suami saya diringankan, maka saya bingung mau ngadu kemana lagi, karena barang itu bukan punya dia, ya mungkin ke propam, saya pengennya Firman dihadirkan kalau barang itu punya dia," ungkapnya.

Sementara Resepsionis penginapan Adriansyah mengatakan, pemesan kamar di penginapan itu bukanlah Joni Efendi.

"Saya gak tahu, tapi pas penangkapan ada dua orang yang pesan, kamar 3 dan 50 menggunakan identitas atas nama Aan, bayar Rp600 ribu," bebernya.

Andriansyah menambahkan, dia sempat di BAP oleh pihak kepolisian namun urung dijadikan saksi lantaran ia tak mau menandatangani BAP.

"Iya, karena penyidik ngomong kalau ada pasal baru, soal identitas palsu yang pesan, ya saya bilang kalau itu bukan Joni, terus penyidik nanya siapa dua orang itu, saya bilang ya cari tahu kan situ penyidik," tambahnya. 

Adriansyah mengaku sempat bersaksi dalam persidangan Joni.

"Tapi saya tahu kalau yang pesan kamar itu dua orang (anggota) yang ada didalam foto (penangkapan Joni), itu pun ditunjukin Paminal," imbuhnya.

Terpisah Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, jika ada yang mengganjal atau ketidakpuasan masyarakat bisa melakukan pengaduan ke Pelayanan Pengaduan Masyarakat (Yanduan Bidpropam Polda Lampung).

Pandra melanjutkan, pengaduan juga bisa dilakukan melalui SPKT, karena SPKT merupakan sentra pelayanan secara terpadu, baik menyangkut tindak pidana maupun bila ada penyimpangan anggota.

"Melalui paminal atau propam. Sifatnya kami menerima pengaduan masyarakat untuk klarifikasi guna kekuatan hukum tetap," pungkasnya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos