Diduga Terlibat Kasus Sabu-sabu 1 Kg, Oknum Perwira Polisi Ditangkap BNN

img
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya (baju putih) dan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Foto. Ira.

MOMENTUM, Bandarlampung--Seorang oknum perwira polisi, Andriyanto (47) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Minggu (9-8-2020). Diduga, terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu kilogram.

Hal itu diungkapkan Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya saat ekspose di Kantor BNNP Lampung, Kamis (13-8-2020).

Informasi yang diperoleh harianmomentum.com, perwira polisi tersebut berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang berdinas di Polda Lampung. 

I Wayan mengatakan, penangkapan tersebut berawal pada Sabtu (8-8-2020) ada informasi yang dari salah satu ekspedisi pengiriman yang menyebutkan ada paket berupa speaker yang tiba-tiba ditinggalkan seseorang yang sebelumnya berencana mengambil paket tersebut.

"Paket itu berasal dari Pekanbaru dengan tujuan Bandarjaya, Lampung Tengah," ujar I Wayan.

Wayan menuturkan, Tim kemudian mendatangi ekspedisi tersebut untuk melakukan pengecekan terhadap paket tersebut, yang ternyata berisi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah untuk melakukan penyelidikan secara bersama-sama.

Wayan melanjutkan, keesokan harinya, Minggu (9-8-2020) sekitar pukul 16.00 wib, di halaman Masjid Al Ikhlas Gunungsugih, BNNP Lampung dibantu aparat Polres Lampung Tengah menangkap Adi Kurniawan (39), seorang Kepala Kampung Sukajawa, Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, yang berencana mengambil paket tersebut. 

"Dari keterangan AK ini diketahui bahwa dia menerima perintah untuk mengambil paket berisi sabu tersebut dari seorang anggota Polri berinisial AY Alias A," ungkapnya.

Mantan Direktur Intelkam Polda Bali ini melanjutkan, selanjutnya petugas mengamankan Andriyanto di rumahnya di Ganjaragung, Metro Barat.

"Setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Lampung untuk dilakukan pengembangan dan proses lanjut," tutur I Wayan.

Dia menambahkan, pemeriksaan sementara diketahui oknum perwira polisi tersebut berperan sebagai broker yang menghubungkan pemilik barang di Pekanbaru dengan pembeli yang berada di Lampung.

Barang haram tersebut, kata Wayan, berasal dari Pekanbaru dan rencananya akan diedarkan di Provinsi Lampung.

Selain oknum kepala kampung Adi Kurniawan dan perwira polisi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, BNNP Lampung juga mengamankan sopir Adi berinisial H.

"Untuk Hari ini masih kita lakukan pemeriksaan untuk menetapkan statusnya H ini. Karena kami masih memiliki waktu 3x24 untuk menetapkan statusnya. Jadi baru dua orang yang sudah kami tetapkan statusnya," jelas Wayan.

Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut yakni satu buah speaker warna hitam berisi satu bungkus plastik warna kuning emas berlabel teh China merk Guan Yin Wang berisi kristal putih yang diduga narkotika sabu seberat 1036,42 gram atau lebih dari satu kilogram.

Kemudian barang bukti non narkotika yakni uang tunai Rp7,3 juta, satu lembar resi paket pengiriman dengan nama pengirim Sapri dan penerima Steven Siahaan, lima buah handphone, satu buah dompet, tiga buah kartu ATM, dua buah SIM A, dia buah KTP, satu unit mobil suzuki baleno warna merah berikut STNK, satu lembar paspor BCA warna gold. (*)

Laporan: Irawidya.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos