MOMENTUM, Bandarlampung--Walikota Bandarlampung Herman HN
berfoto dengan bakal calon walikota setempat, Eva Dwiana dan beberapa pengurus
partai politik pengusung.
Sekilas tidak ada yang salah dengan foto tersebut. Wajar
jika Herman berfoto bareng Eva, istrinya sendiri. Namun, dalam foto itu Herman
masih mengenakan seragam kedinasanya, sebagai walikota setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Harianmomentum.com,
foto tersebut diambil di kediaman Herman HN, Jumat (4-9-2020).
Tepatnya sebelum pasangan Eva Dwiana – Dedi Amarullah
mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum
(KPU).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung
pun akan bertindak terkait hal tersebut.
“Nanti kami ingatkan agar kedepan tidak menggunakan atribut
pemerintah,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Jumat
(4-9-2020).
Menurut Khoir, pihaknya akan mengingatkan walikota dengan berkirim surat. Sehingga hal serupa tak terulang kambali.
Baca juga: KPU Pasang Ilustrasi Bacalonkada Wanita, Parpol dan Bawaslu 'Protes'
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Lampung Adek Asy'ary juga
sempat mengingatkan bahwa pihaknya senantiasa mengawasi gerak gerik kepala
daerah. Terlebih saat ini adalah momentum menjelang pemilihan kepala daerah
(Pilkada) tahun 2020.
Ade pun sempat mewanti-wanti seluruh penyelenggara negara
di provinsi setempat, terutama kepala daerah agar tidak membuat keputusan dan
tindakan dalam bentuk apapun yang berpotensi menguntungkan atau merugikan salah
satu pasangan calon.
"Ketentuan ini mengikat seluruh aparatur pemerintahan
tanpa terkecuali, mulai dari level kepala daerah atau pimpinan sampai ke level
lurah atau kepala deesa (Iatau sebutan lain)," jelas Adek melalui pesan
whatsapp yang diterima Harianmomentum.com, belum lama ini.
Bawaslu juga mengingatkan kepala daerah untuk tidak
melakukan penggantian pejabat dalam jangka waktu enam bulan, sebelum tanggal
penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Terkecuali mendapat
persetujuan tertulis dari menteri.
Kepada Bawaslu kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020,
sambung dia, telah diinstruksikan untuk mengawasi secara ketat seluruh
kebijakan kepala daerahnya masing-masing.
"Jangan sampai kepala daerah berpihak kepada salah
satu pasangan calon karena berpotensi melanggar ketentuan pasal 71 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 dan bisa
mengakibatkan pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam
bulan," tegas Adek.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum