Operasi Yustisi di Lamsel, Puluhan Warga Tak Pakai Masker Kena Sanksi

img
Petugas operasi yustisi dalam upaya pemaksimalan penerapan protokol kesehatan mencegah Covid-19./alp

MOMENTUM, Kalianda--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) kembali menggelar operasi yustisi penegakan dan penindakan protokol kesehatan Covid-19, Rabu (16-9-2020).

Operasi yang melibatkan aparat gabungan dari Dinas Perhubungan, Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran, unsur TNI-Polri serta Satgas Covid-19 itu menyasar jalan-jalan protokol di Kecamatan Merbaumataram dan pintu masuk Kota Kalianda.

Kepala Dinas Perhubungan Lampung Selatan, Mulyadi Saleh mengatakan, operasi itu bertujuan mengingatkan warga agar selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Menurut dia, masyarakat harus disiplin menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah. Mengingat kasus konfirmasi positif Covid-19 yang semakin meningkat.

“Sesuai arahan Pak Bupati H Nanang Ermanto, pemerintah daerah harus mengambil peran untuk mencegah penyebaran Covid-19. Hari ini kita lakukan operasi yustisi bersama unsur Uspika Kecamatan Merbaumataram,” terang Mulyadi.

Pada operasi kali ini, aparat gabungan berhasil menemukan puluhan warga yang tidak mengenakan masker. Sejumlah hukuman dan teguran diberikan seperti push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membaca isi Pancasila secara lantang.

“Bagi yang tidak memakai masker tadi kita berikan sanksi, ada yang menyanyi dan push up. Kegiatan ini akan kita lanjutkan terus, dari satu titik ke titik lainnya. Harapannya bisa membantu pemerintah memutus mata rantai Covid-19,” tandasnya.

Kemudian, Pemkab Lampung Selatan bersama jajaran Shabara Polres Lampung Selatan dan Koramil Kalianda menggelar operasi yustisi di pintu masuk Kota Kalianda tepatnya Tugu Teratai Simpang Simpur, Jalan Kolonel Makmun Rasyid, Kalianda.

Plt Kepala Bidang Ketertiban Umum Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Lampung Selatan, Hendry Gunawan mengatakan, operasi gabungan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 itu melibatkan unsur Pol PP dan aparat TNI-Polri.

Dalam operasi kali ini, pihaknya memberikan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Dari pantauan dilapangan, masyarakat yang terjaring operasi menyatakan lupa membawa. Bahkan sbegaian membawa tetapi tak dipakai saat berpergian.

“Kalau untuk denda belum, kita hanya berikan sanksi yang ringan saja. Ada sanksi fisik berupa push up 10 kali. Ada menyanyi Indonesia Raya dan mengucap Pancasila. Supaya ada efek jera. Biar mereka sadar, daripada kena hukum ya pakai masker,” tukas Hendry.

Lebih lanjut Hendry mengatakan, kegiatan operasi yustisi tersebut akan terus digelar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Lampung Selatan.

“Sesuai instruksi kegiatan ini akan terus digelar berkelanjutan. Untuk lokasi kita mobile, nanti kita koordinasi dengan Kodim dan Polres. Sasarannya titik-titik simpul yang banyak kerumuman massa,” tandasnya.(**)

Laporan: Alpandi

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos