Ngaku Potong 10 Persen Dana BOK, Kadiskes Lampura Kebagian Empat Persen

img
Penasehat hukum (PH) dr. Maya Metissa, Joni Anwar. Foto. Ira.

MOMENTUM, Bandarlampung--Mengakui ada pemotongan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) sebesar 10 persen, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara (Lampura) dr. Maya Metissa hanya mendapat bagian empat persen.

Hal itu diungkapkan penasehat hukum (PH) terdakwa dr. Maya Metissa, Joni Anwar kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (21-9-2020).

Joni mengatakan, berdasarkan hasil pembicaraan dengan kliennya, Maya Metissa mengakui Dinas Kesehatan memotong 10 persen dana BOK.

"Saya meminta ada azas keadilan terhadap klien saya. Yang jelas, pemotongan dana (BOK) 10 persen itu, saya sempat konfirmasi kepada terdakwa bahwa itu benar," ujar Joni.

Joni mengungkapkan, Maya Metissa mengaku mendapat bagian empat persen dari jumlah total 10 persen pemotongan dana BOK. 

"Dalam pemotongan itu, poin intinya bahwa bukan klien saya yang melakukan pemotongan, dan terhadap pemotongan kurang lebih 10 persen itu dia hanya mendapat bagian empat persen dari jumlah nilai pemotongan itu," kata Joni. 

Menurut dia, perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor) selalu dilakukan secara bersama-sama bukan individual.

"Intinya ini dugaan tipikor pemotongan anggaran BOK 2017 dan 2018. Yang perlu kita cermati tipikor tidak mungkin hanya satu orang pasti berjamaah, dan ini yang baru menjadi terdakwa adalah kepala dinasnya," tuturnya. 

Menurut Joni, ada pihak-pihak lain yang diduga menerima hasil pemotongan dana BOK melalui Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Lampura Novrida Nunyai tersebut.

Namun demikian, Joni belum mengetahui siapa saja yang menerima hasil pemotongan dana BOK tersebut. 

"Sampai saat ini belum, tapi saya hanya mendapatkan informasi dari terdakwa saja dia mengakui ada pemotongan melalui Novrida Nunyai," katanya. (*).

Laporan: Irawidya.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos