Dituding Berbohong, Ini Kata Ketua Bawaslu Pesibar

img
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Bar Irwansyah

MOMENTUM, Krui--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupten Pesisir Barat (Pesibar) menanggapi santai tudingan telah melakukan pembohongan publik, yang dilontarkan Sekertaris Tim Keluarga Relawan (TKR) Pasangn Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Pieter-Fahrurrozi. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesibar Irwansyah mengatakan pihaknya hanya melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku. 

“Bawaslu melaksanakan tugas sesuai regulasi yang ada. Kami tidak terlalu menanggapi tudingan tersebut. Sah sah saja mau berbicara apa, tapi tolong pahami Peraturan KPU,” kata Irwansyah kepada Harianmomentum.com, Kamis, (1-10-2020). 

Dia menjelaskan, jika ada perkumpulan masyarkat serta ada calon bupati atau wakil bupati memaparkan visi misi, maka itu masuk dalam kontek kampanye.

"Mungkin dalam pertemuan itu ada yang dibagikan, masker dan sanitizer, ya itu berkampanye. Jadi, ya dibaca dulu devinisi kampanye itu seperti apa. Kecuali itu interen mereka, seperti tim atau pun PAC ranting itu tidak masalah. Kalo pertemun kemaren itu bahasanya sudah menyampaikan visi misi. Mengajak atau memberikan bahan kampanye, ya kampanye dong namanya,” papar Irwansyah.

Menurut dia, pihaknya (Bawaslu) sudah bertindak sesuai Peraturan KPU Nomor 11 pasal 38. Dalam aturan tersebut menyebutkan, penyelenggaraan kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan kepada aparat dengan tembusan KPU dan Bawaslu,

"Jadi wajib ada STTP. Ketika tidak sesuai,  ya bawaslu akan bertindak. Kemarin paslon satu kan mengumpulakan masa, seharusnya ada STTP dong, permaslahan ini sedang kita kaji,” terangnya.

Selain itu, Irwansyah mengingatkan kepada anggota legislatif yang ikut berkampanye harus mempunyai izin sesuai dengan Aauran yang berlaku. 

“Anggota legislatif harus izin jika ingin hadir pada kampanye calon kepala daerah. Itu sesuai Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, yang menjelaskan gubernur dan wakil, bupati dan wakil, wali kota dan wakil, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti,” bebernya. 

Sebelumnya, Marpen Sekretaris TKR pasangan calon kada nomor urut 1 Pieter-Fahrurrozi, menuding Bawaslu Pesibar telah melakukan pembohong. Pembohongan itu dilakukan Bawaslu dengan mengatakan telah membubarkan pertemuan Calon Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar) nomor urut 1 Fahrurrazi dengan warga Pekon/Desa Wayjambu, Kecamatan Pesisir Selatan pada Rabu 30 September 2020. 

“Bawaslu bohong. Bohong besar, jika pertemuan tersebut dibubarkan, karena mereka hadir setelah pertemun tersebut sudah ditutup. Jadi Bawaslu itu bebuhungan tuha (berbohong berlebihan) kalau mereka membubarkan pertemuan itu,” kata Marpen.

Menurut Marpen, pertemuan calon Wakil Bupati Fahrurrozi dengan warga Pekon Wayjabu itu, sah saha saja, karena pertemuan tersebut adalah pertemuan keluarga. “Di Kotaraja (Pekon Wayjambu) itu pertemuanya hanya dengan saudara. Wajar dong menemui sanak saudaranya. Kita tau di Kotaraja keturunanya dominan dari Pugung, jadi ini ketemu keluarga,” kata Marpen.

Sebelumnya komisioner Bawaslu Pesibar Kodrat mengatakan, pihaknya telah membubarkan pertemuan tersebut. 

“Kami sudah mendatangi tempat pertemuan calon wakil bupati nomor urut satu, dan kami telah memberikan masukan, agar pertemuan tersebut segera diakhiri. Alhamdulillah pesertanya membubarkan diri,” kata Kodrat. (**)

Laporan: Agung Sutrisno

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos