MOMENTUM, Bandarlampung--Merasa diganggu Ketua Rukun Tetangga (RT) saat sedang berkampanye, tim pemenangan pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Bandarlampung Rycko Menoza-Johan Sulaiman (Rycko-Jos) mengadu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota setempat.
Tim Hukum dan Advokasi Rycko-Jos, Ansori mengatakan, aduan itu akan disampaikan pada Bawaslu pada Senin (5-10-2020), pukul 14.00 WIB.
"Pada saat berkampanye di Jalan WR Monginsidi nomor 28 RT 002, LK II Kupangkota, telah terjadi insiden mengamuknya Ketua RT setempat di lokasi kampanye pasangan calon walikota nomor urut satu," kata Ansori saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (5-10) pagi.
Ansori mengatakan, kekisruhan tang dilakukan oknum Ketua RT berinisial RS tersebut cukup meresahkan peserta kampanye dalam bentuk tatap muka dan dialog.
"Perbuatannya (RT) telah mengacaukan, menghalangi, mengganggu jalannya kampanye, sehingga merugikan pasangan calon walikota nomor urut satu," ungkapnya.
Menurut Ansori, aksi tersebut melanggar Pasal 187 Ayat (4) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015.
“Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta," paparnya.
Selain mengadukan oknum ketua RT, mereka pun akan mengadukan adanya oknum aparatur yang ikut campur dalam pelaksanaan kampanye.
"Sekedar informasi dan sekaligus laporan untuk Bawaslu bahwa setiap lokasi kampanye pasangan calon Walikota Bandarlampung nomor urut satu) selalu ada lurah dan anggota linmas," tuturnya.
Terkait hal tersebut, dia menduga ada kelompok atau oknum yang sengaja melakukan mobilisasinya.
"Ini cukup mengganggu pelaksanaan kampanye, mengingat tugas lurah dan linmas bukan untuk mengawasi jalannya pemilu sebagaimana tugas Bawaslu," terangnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum