Sempat Mandek di Polisi, Korban KDRT ASN Pertanyakan Lanjutan Laporannya

img
Korban dan penasihat hukum saat mengunjungi Polda Lampung. Foto. Dok.

MOMENTUM,Bandarlampung-- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung dilaporkan oleh istrinya ke Polresta Bandarlampung.

PNS berinisial And (35) warga Jalan Selvi Lestari, Beringinraya, Kemiling, Bandarlampung, itu dilaporkan lantaran diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Intan Putri Permata Sari.

Intan mengatakan, peristiwa KDRT itu terjadi pada Jumat, 12 Juli 2019 lalu. Saat itu, dia dipukuli suaminya dengan tangan terikat dan mulut ditutup lakban.

Beberapa waktu setelah dianiaya, Intan melakukan visum di rumah sakit. Dia tidak langsung melaporkan ke polisi karena masih mempertimbangkan anaknya yang saat ini berusia empat tahun.

"Abis itu saya visum dan ada saksi dari ahli forensik juga. Memang baru lapor sekitar empat bulan lalu," ujar Intan, Selasa (6-10-2020).

Intan mengatakan baru memiliki keberanian melaporkan peristiwa pemukulan itu lantaran suaminya mengajukan gugatan cerai terhadap dirinya.

Sementara penasihat hukum Intan, Debi Oktarian menambahkan, laporan bernomor LP/B-1/1326/VI/2020/LPG/SPKT/RESTA BALAM tersebut baru kembali diproses oleh Satreskrim Polresta Bandarlampung usai melaporkan terkait mandeknya laporan itu ke pengawas penyelidikan (Wasidik) Polda Lampung.

"Kemarin (Senin) terlapor (And) ini sempat dipanggil penyidik. Tapi saya dengar hari ini dia langsung keluar lagi karena penangguhan penahanannya dikabulkan," kata Debi.

Untuk itu, lanjut Debi, pihaknya mempertanyakan alasan Satreskrim mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka.

"Ya walaupun itu kewenangan penyidik, tapi seharusnya penyidik juga mempertimbangkan dampak psikologis dari korban juga dong," ungkapnya.

Menurut Debi, pihaknya sudah bertanya kepada penyidik maupun Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung terkait penangguhan penahanan tersebut, namun belum mendapat jawaban. (*).

Laporan: Irawidya

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos