MOMENTUM, Bandarlampung--Walikota Bandarlampung Herman HN menyatakan Purwadi dipecat dari jabatan Kepala SMPN 16 karena melanggar peraturan.
"Tidak boleh, melanggar aturan, itu saja," singkat Herman, Senin (12-10-2020) siang.
Namun, Herman tidak menyebutkan peraturan yang dilanggar Purwadi. "Melanggar aturan, ya, aturan, saya yang tahu," katanya.
Baca Juga: Dipecat Walikota, Begini Penjelasan Mantan Kepala SMPN 16 Bandarlampung
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bandarlampung Sukarma Wijaya enggan berkomentar terkait dipecat dari jabatn kepala SMPN 16.
"Kalau soal SMPN 16 (pemecatan Purwadi), saya no comment," singkat Sukarma. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum