Harianmomentum--Gubernur Lampung M Ridho Ficardo meminta seluruh satuan
kerja perangkat daerah (SKPD) dapat meningkatkan pelayanan publik secara
optimal dan profesional.
Hal tersebut
disampaikan dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten Bidang Administrasi Umum
Hamartoni Ahadis pada Rapat Implementasi Undang Undang (UU) 14/2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik dan Penguatan Tugas Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Lampung, di Ruang Sungkai Balai Keratun Kantor
Gubernur Lampung, Selasa (21/3).
Hamartoni mengatakan
PPID perlu dilakukan sebagai upaya peningkatkan koordinasi dan sinergitas serta
penguatan tugas kinerja dan peran aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi
Lampung.
"Menghadapi era
keterbukaan informasi publik, PPID sangat dibutuhkan oleh pemerintah dan
diharapkan memiliki kemampuan individu serta SDM kepada masing-masing SKPD
untuk mengelola informasi secara benar untuk dikonsumsi kepada
masyarakat," ujarnya.
Kata dia, aparatur
pemerintah agar lebih bersinergi untuk dapat memberikan informasi kepada
masyarakat dan diperlukan peran aktif dalam mengoptimalkan PPID di lingkungan
Pemprov Lampung.
"Gubernur
mengharapkan agar dalam pelaksanaan pemberian informasi, bukan hanya dapat
dinikmati oleh masyarakat tetapi juga bagaimana komunikasi dapat terjalin
kepada masyarakat untuk mendapat informasi yang benar terhadap hasil-hasil
pembangunan di daerah setempat," katanya.
Pada kesempatan itu,
Kepala Dinas Kominfo dan Statisik Achmad Chrisna Putra menjelaskan PPID pada
setiap SKPD untuk memberikan setiap informasi perkembangan ataupun program yang
dilakukan, untuk dapat disebarkan dan memberi informasi untuk masyarakat.
"Penting untuk
SKPD memberikan informasi kepada masyarakat dan memberikan efek yang positif
untuk masyarakat tahu tentang perkembangan pembangunan di Lampung,"
ujarnya.
Chrisna menuturkan
PPID setiap SKPD diangkat oleh setiap masing-masing Kepala SKPD yang diharapkan
untuk melakukan penginformasian yang transparan terutama terhadap pembangunan
wilayah Lampung.
"Ada empat
kabupaten/kota yang belum membentuk PPID, dan nanti kami akan berikan surat
terkait hal itu, untuk PPID di tingkat Provinsi ada di Dinas Kominfo dan
Statistik, nantinya dibantu PPID pada masing-masing SKPD untuk memberikan
informasi seputar perkembangan Satkernya," katanya.
Kabag Humas dan
Komunikasi Publik Pemprov Lampung Heriyansyah menambahkan, sebagaimana laporan
Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Dery Hendryan bahwa ada lima hal yang
harus di perhatikan kepada Badan Publik terhadap Informasi yang diberikan
kepada masyarakat yaitu komitmen, komunikasi, koordinasi, kolaborasi, dan
konsistensi.
"Bagaimana
komitmen ini di atas segalanya sebagai pimpinan dalam konteks implementasi UU
14/2008 yaitu menjadi tanggung jawab pimpinan di setiap badan publik memberikan
informasi yang transparan sebagai konsumsi masyarakat," ujarnya.
Ia melanjutkan, ada
beberapa daftar Informasi yang dikecualikan untuk disebarkan yaitu yang dapat
membahayakan keselamatan negara diantaranya informasi penegakan hukum,
informasi pribadi, dan informasi yang dapat menggangu kekayaan alam Indonesia.
Heri menambahkan,
rapat tersebut turut dihadiri Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Dery
Hendryan, Kepala Biro Umum Isron Fadtricar, dan Pelaksana tugas (Plt) Dinas
Kependudukan dan Capil Provinsi Lampung Achmad Syaefullah. (rls)
Editor: Momentum