Oknum Aparatur Diduga Merusak Spanduk Paslonkada, Tim Advokasi Lapor Bawaslu

img
Spanduk paslonkada Yutuber yang diduga dirusak oknum aparatur di Kelurahan Beringinjaya.//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Beberapa oknum Aparatur di Kelurahan Beringinjaya, Kecamatan Kemiling, diduga melakukan pengrusakan spanduk milik pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor urut 02, M Yusuf Kohar - Tulus Purnomo (Yutuber).

Koordinator Advokasi Yutuber Ahmad Handoko menuturkan, pengrusakan spanduk tersebut diduga dilakukan para oknum aparatur pada Jumat dini hari, 30 Oktober 2020.

"Peristiwa ini diduga dilakukan beberapa Ketua Rukun Tetangga (RT) di kelurahan setempat," kata Handoko saat diwawancarai di Kantor Bawaslu Bandarlampung, Selasa (3-11-2020).

Atas insiden itu, Tim Advokasi Yutuber pun melaporkan masalah tersebut ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung, Selasa sore (3-11).

"Kita datang dalam rangka melaporkan pengrusakan APK (alat peraga kampanye) di Kelurahan Bringinjaya, Kecamatan Kemiling," jelasnya.

Tim advokasi Yutuber saat melapor ke Kantor Bawaslu Bandarlampung.

Ada tujuh nama dalam surat pelaporan yang ditujukan ke Bawaslu tersebut: empat Ketua RT berinisial AD, FH, dan HW serta NP.

Sementara tiga nama lainnya, dua menjabat kepala lingkungan (Kaling) berinisial ST dan DW serta lurah berinisial DP.

"Kita laporkan ke Bawaslu karena pelakunya aparatur pemerintahan desa. Ini ada beberapa RT yang melakukan pengrusakan, jadi terstruktur, seolah ada komando," ucapnya.

Dalam laporannya, mereka turut melampirkan beberapa barang bukti. Diantaranya rekaman audio pengakuan dari terduga pelaku pengrusakan. 

"Kami juga melampirkan foto-foto sapanduk yang dirusak dan dibuang ke kali," ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, Harianmomentum.com sedang berupa melakukan konfirmasi kepada para oknum aparatur yang dilaporkan tersebut.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos