Dipanggil Bawaslu, Tujuh Terduga Pengrusakan APK Paslonkada 'Mangkir'

img
APK paslonkada 02 yang diduga dirusak oknum aparatur di lingkungan Kelurahan Beringinjata, Kecamatan Kemiling, pekan lalu. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandarlampung memanggil tujuh terlapor dalam perkara dugaan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor urut 02, M Yusuf Kohar - Tulus Purnomo (Yutuber).

Namun para terlapor yang diduga aparatur di Kelurahan Beringinjaya, Kecamatan Kemiling itu mangkir alias tidak memenuhi panggilan dalam rangka klarifikasi yang diagendakan pada Minggu (8-11-2020).

Ketujuh terlapor: empat Ketua RT berinisial AD, FH, HW, NP dan dua kepala lingkungan (Kaling) berinisial ST, DW serta lurah berinisial DP.

"Hari ini kami telah mengagendakan pemanggilan terhadap tujuh terlapor, namun mereka tidak ada yang hadir," kata Koordinator Gakkumdu dari Bawaslu Kota Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto saat dikonfirmasi Harianmomentum.com, Minggu malam (8-11).

Karena ketidakhadiran para terlapor, maka Gakkumdu kota setempat melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) akan kembali mengirimkan surat undangan klarifikasi kedua. "Kita agendakan kembali klarifikasinya," ujar Yahnu.

Yahnu pun menyayangkan aksi mangkir dari ketujuh terlapor tersebut. "Padahal sejak pagi kami sudah menunggu para terlapor, namun mereka tidak hadir," ungkapnya.

Jika sudah dikirimkan undangan klarifikasi kedua namun mereka kembali tidak dihadiri, Sentra Gakkumdu tetap melanjutkan pembahasan perkara tersebut.

"Kalau pun nanti undangan kedua tidak dihadiri lagi, kami tetap melakukan pembahasan dalam rapat Gakkumdu," jelasnya. 

Sebab sebelumnya, Gakkumdu kota setempat juga telah melakukan klarifikasi terhadap para saksi dari pihak pelapor.

"Pada Sabtu (7-11) kami sudah memanggil pihak pelapor, ada empat orang saksi yang kami mintai klarifikasinya," tuturnya.

Lebih lanjut Yahnu menjelaskan, para terduga pengrusakan APK milik paslonkada tersebut disangkakan Pasal 187 ayat (3) yang berbunyi: setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j.

"Ancaman pidananya penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta," jelas Yahnu.

Baca juga: Oknum Aparatur Diduga Merusak Spanduk Paslonkada, Tim Advokasi Lapor Bawaslu

Terpisah, Anggota Panwascam Kemiling Dian Saputra menuturkan, terkait ketidakhadiran para terlapor, mereka telah melakukan konfirmasi secara langsung.

Menurut Dian, alasan para terlapor tidak memenuhi panggilan Sentra Gakkumdu kota setempat karena ada kesibukan. 

"Sebagian kondangan dan sebagian kerja," ujarnya melalui sambungan telepon, Minggu malam (8-11). 

Dian juga mengatakan, mereka pun akan kembali meneruskan undangan pemanggilan kedua dari Gakkumdu kepada para terlapor.

"Ini kita lagi melayangkan surat kedua, mungkin malam ini disampaikan," jelas Dian Saputra.

Hingga berita ini diturunkan, para terlapor belum berhasil dikonfirmasi. Panggilan telepon dan pesan whatsapp yang dikirimkan Harianmomentum.com ke nomor telepon Lurah Beringinjaya berinisial DP di 0813-6761-xxxx belum direspon, meski dalam keadaan aktif.(**)

Laporan: Vino Anggi W

Editor: Agung Chandra W






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos