MOMENTUM, Metro--Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro mengajak warga aktif mengawasi dan menjaga lingkungan dari perilaku oknum tak bertanggung jawab yang membuang sampah sembarangan. Terlebih di kawasan Hutan Linara, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur.
Kepala Bidang Kebersihan pada DLH Kota Metro Dedi Alfian mengatakan, peran akti warga dalam mengawasi dan menjaga kebersihan lingkungan sangat diperlukan untuk mengantisipasi munculnya tempat pebuangan sampah (TPS) ilegal, seperti di kawasan Hutan Linara.
"Kami butuh dukungan dan peran aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan karena pengawasan yang kami lakukan terbatas. Kalau kita jaga sama-sama, dan menangkap tangan orang yang buang sampah sembarangan tentu akan memberi efek jera," kata Dedi pada Harianmomentum.com, Rabu (11-11-2020).
Menurut Dedi, ada peraturan walikota (Perwali) yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku buang sampah sembarangan.
"Kita sudah ada peraturan walikota nomor: 33 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan sanksi administrasi bagi pelaku buang sampah sembarangan. Kemudian ada Perda Kota Metro nomor 1 tahun 2018 tentang pemanfaatan lahan dan pengelolahan sampah rumah tangga," terangnya.
Baca juga: Kawasan Hutan di Metro Jadi Tempat Pembuangan Sampah
Menurut dia, kasus penumpukan sampah di TPS ilegal, bukan pertama kali terjadi di Kota Metro. Khususnya di hutan Linara dan jembatan irigasi perbatasan antar daerah.
"Makanya perlu peran aktif warga, lurah, dan camat juga. Jadi kejadian TPS ilegal ini bisa diantisipasi," harapnya.
Terpisah, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro belum bisa mengambil langkah tegas, terkait penegakan perda larangan membuang sampah sembarangan.
"Kemarin kami rapat. DLH masih menyusun tim. Kalau kami, Pol-PP tinggal turun saja kalau sudah ada intruksi," kata Kasat Pol-PP Kota Metro Imron Roni. (**)
Laporan: Adipati Opie/Rio
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum