Pesawaran Zona Merah Covid-19, Izin Keramaian akan Diperketat

img
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo.

MOMENTUM, Gedongtataan--Kabupaten Pesawaran kini masuk zona merah pandemi Covid-19. Kepolisian setempat akan meperketat penerbitan izin keramaian dan meningkatkan pengawasan di masyarakat.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menegaskan langkah ditempuh untuk mencengah dan mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Saya telah memerintahkan kepada seluurh Bhabinkamtibmas meningkatkan pengawasan untuk mengantisipasi kerumunan," ungkapnya, Rabu (18-11-2020).

Selain itu, dia mengatakan jajaran Polri, TNI dan pemerintah daerah saat ini terus melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan.

"Operasi yustisi juga terus kita lakukan, seperti setiap Senin hingga Jumat operasi yustisi di wilayah berkumpulnya masyarakat, seperti pasar, perkantoran, pusat perbelanjaan dan lainnya. Sedangkan pada Sabtu dan Minggu, dilakukan operasi di sejumlah obyek wisata yang ada di Kabupaten Pesawaran," terangnya.

Menurut dia, saat ini Polri dan Satgas Covid-19 Kabupaten Pesawaran masih fokus untuk melakukan penertiban protokol kesehatan dan berpedoman pada Peratugan Gubernur (Pergub) Lampung dan dan Peraturan Bupati (Perbup) Pesawaran.

Menurut dia, petugas akan melakukan operasi dan menegakkan peraturan dengan mengenakan sanksi terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan. 

"Kami akan bertindak tegas dengan menerapkan sanksi, baik  administrasi maupun hukuman fisik seperti push up. Upaya ini kami lakukan secara persuasif dan humanis," ujarnya.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. "Intinya kami mengajak seluruh masyarakat Pesawaran untuk melakukan protokol kesehatan. Menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta tidak berkerumun (3M 1T)," katanya. (*)

Laporan: Rifat Arif

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos