Diskusi Publik Menakar Kebebasan Berpendapat di Lampung

img
Diskusi publik Menakar Kebebasan Berpendapat yang diselenggarakan LBH Pers Lampung

MOMENTUM, Bandarlampung--Berbagai masalah terkait kebebesan berpendapat menjadi bahasan utama dalam diskusi publik yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung. Kegiatan berlangsung di Hotel Emersia, Kota Bandarlampung, Jumat (27-11-2020).

Diskusi dengan topik utama Menakar Kebebasan Berpendapat di Bumi Ruwa Jurai menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain dari: Bidang Hukum Polad Lampung , Komisi II DPRD Lampung dan LBH Bandarlampung.

Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan menyampaikan, banyak peristiwa penting yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat pada tahun 2020. “Di tahun 2020 ini, ada upaya pengkerdilan ruang bagi sipil,” katanya.

Dia melanjutkan, peristiwa-peristiwa yang tekait dangan kebebasan berpendapat itu, antara lain: pengamanan peserta aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja pada Oktober 2020 lalu.

Karena itu, lanjut dia, harus ada upaya untuk mencegah terjadinya pengkerdilan ruang sipil tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hukum Polda Lampung AKBP. I Made Kartika menegaskan, kebebasan berpendapat tidak berarti tanpa batasan.

“Dalam pasal 8 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum, harus dengan tertib, aman, dan damai,”,kata ujar Made.

Hal senada disampaikan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung Helman. Menurut dia, kebebasan berpendapat memang termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi tetap ada batasnya.

“Jangan menyebarkan kebencian dan SARA (suku, agama, dan ras). Menyatakan pendapat juga harus dilakukan dengan tepat dan cara yang smart”, ujarnya.

Direktur LBH Pers Lampung Chandra Bangkit Saputra mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penelitian mendalam terkait kebebasan berpendapat di Lampung.

“Jangan sampai (masalah kebebasan berpendapat) hanya menjadi diskusi kecil yang tidak ada ujungnya. Karena itu, kami sendang melakukan penelitian mendalam terkait masalah ini,” kata Bangkit. (**)

Laporan: Ashri Fadilla

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos