Empat Paslon Langgar Aturan, Bawaslu Metro Kirim Rekom Penertiban APK

img
Salah satu APK milik paslon yang melanggar aturan./ist

MOMENTUM, Metro--Empat pasang calon (Paslon) walikota dan wakil walikota Metro, melanggar proses tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.

Keempat paslon yakni nomor urut 1 Wahdi-Qomaru (WaRu), nomor urut 2 Mufti-Saleh, nomor urut 3 Ampian-Rudy (ABDY), dan Anna-Fritz nomor urut 4.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Metro, Mujib mengatakan telah mengirimkan surat rekomendasi penertiban pelanggaran terhadap empat paslon walikota dan wakil walikota ke KPU setempat.

"Sudah kami kirim surat rekomendasinya ke KPU untuk ditindaklanjuti," kata Mujib, Jumat (4-12-2020).

Sementara itu, Komisioner Bidang Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Metro, Yunita Dewi Nurbaya membenarkan hal tersebut.

"Sudah kami terima surat rekomendasi dari Bawaslu. Terkait pelanggaran alat peraga kampanye (APK) paslon peserta Pilwalkot Metro," ungkapnya.

Menindaklanjuti surat rekomendasi bawaslu itu, lanjut Yunita, pihaknya telah menurunkan surat peringatan kepada masing-masing paslon.

"Sanksi administrasi, pemberian surat peringatan untuk menurunkan APK yang dilaporkan," ujarnya.

Dia menegaskan, surat peringatan dari KPU itu ditujukan kepada semua paslon yang ikut dalam kontestasi pada Pilwakot Metro.

"Semuanya melanggar. Jadi untuk paslon semuanya masuk dalam laporan. Laporannya hanya pelanggaran APK," jelasnya.

Diketahui, Bawaslu Kota Metro mengirimkan surat rekomendasi pengaduan pelanggaran APK kepada KPU Metro dengan nomor surat temuan panwascam Metro Pusat Reg No: 003/TM/PN/ Kec.Metro Pusat/08.03/Xl/2020.

Serta, surat rekomendasi Bawaslu nomor : 102/KLA-15/PM.05.02/Xl/2020 untuk diteruskan ke masing-masing Paslon Pilwalkot.

Pantauan di lapangan APK melanggar milik paslon Wahdi Sirajuddin-Qomaru dan juga Ampian Bustami-Rudy marak di tiang listrik di jalan AH Nasution.

Anna Morinda-Fritz Akhmad Nuzir dan Mufti Salim-Saleh Chandra bertebaran di jalan WR Supratman.(**)

Laporan: Adipati Opie

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos