KPU Metro Cabut Pembatalan Paslon, Wahdi Tetap Ikut Pilwakot Tanpa Qomaru

img
Komisioner KPU Kota Metro menggelar Pers release pencabutan pembatalan calon Walikota Metro nomor urut 02, Wahdi. Foto. Rio.

MOMENTUM, Metro--Calon Wakil Walikota nomor urut 02, Qomaru Zaman "didepak" dari kontestan pilkada serentak di Kota Metro, 27 November 2024 mendatang.

Hal tersebut setelah Komisioner baru KPU Kota Metro merelease pencabutan pembatalan pasangan calon Walikota Metro dan Wakil Walikota nomor urut 02 di KPU setempat, Sabtu (23-11-2024).

Ketua KPU Kota Metro, Erzal Syahreza Aswir mengatakan, keputusan KPU Kota Metro tentang pencabutan keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024 dan keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024. 

Kemudian, keputusan KPU Metro Nomor 421 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 300 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. 

Pada poin selanjutnya, keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024 tentang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro tahun 2024 dengan satu pasangan calon. 

"Atas dasar ini pembatalan Paslon 02 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 22 November 2024," kata Erzal.

"Meskipun dapat mengikuti pilkada. Tapi Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman resmi didiskualifikasi lantaran berstatus sebagai terpidana," tegasnya.

Dia menjelaskan, dalam putusan tersebut, keputusan KPU Metro tentang pembatalan calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. 

"Dijelaskan, pertama tidak mengikutsertakan calon Wakil Walikota Qomaru Zaman. Kedua tidak menggugurkan Calon Walikota Wahdi pada proses Pilkada Kota Metro 2024," jelasnya. 

Dia menambahkan, di poin selanjutnya KPU akan memberitahukan kondisi Calon Wakil Walikota atas nama Qomaru Zaman yang ditetapkan sebagai terpidana tersebut kepada KPPS melalui PPK dan PPS. 

"KPU Metro akan memerintahkan kepada KPPS melalui PPK dan PPS untuk mengumumkan Calon Wakil Walikota Qomaru Zaman yang ditetapkan sebagai terpidana pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada pemilih," kata dia. 

"Kemudian, KPU juga memberitahukan kepada KPPS bahwa surat suara pemilihan yang dicoblos dinyatakan sah sebagai calon. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," imbuhnya. 

Meskipun demikian, Ketua KPU menegaskan Paslon 02 bisa mengikuti proses tanpa calon Wakil Walikota. 

"Masih tetap mencalonkan diri pak Wahdi, hanya saja wakil nya saja yang tidak bisa mencalonkan diri," katanya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos