Cegah Kluster Covid-19 Pilkada, Bupati Waykanan Keluarkan SE

img
Bupati Waykanan Raden Adipati Surya

MOMENTUM, Blambanganumpu--Bupati Waykanan Raden Adipati Surya mengeluarkan surat edaran (SE) untuk mencegah penularn covid dalam pemungutan suara pilkada serentak, 9 Desember 2020.

Surat Edaran Nomor 200/1181/V.05-WK/2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) tertanggal 7 Desember itu memuat lima poin.

Pertama: Meminta  Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Waykanan tetap aktif melaksanakan tugas dan fungsinya. Meminta camat dan jajaran uspika tetap s mengaktifkan Satgas Covid-19 tingkat dan m laksanakan tugas dan fungsi dengan baik.

Ketiga, para kepala kampung/lurah dan jajarannya diminta tetap mengaktifkan Satgas Covid-19, serta melaksanakan pendataan dan pemantauan bagi warga yang datang/pulang dari luar daerah dan mewajibkan untuk memeriksakan kesehatan di pusat Kksehatan masyarakat terdekat. 

Seluruh Pejabat yang menjadi anggota DESK Pilkada Kabupaten Waykanan tahun 2020, agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. 

Kelima, seluruh camat, kepala kampung/lurah dan jajaran, mulai tanggal 8 sampai 11 Desember 2020, tetap berada di wilayah kerjanya masing-masing dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendukung suksesnya pelaksanaan pilkada. (**)

Laporan: Novita Sari

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos