Dibatalkan Bawaslu, Paslonkada 03 akan Mengadu ke MA

img
Tim advokasi paslonkada 03, Eva Dwiana - Deddy Amrullah. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Kota Bandarlampung nomor urut 03, Eva Dwiana - Deddy Amrullah masih bisa menempuh upaya hukum (banding) ke Mahkamah Agung (MK).

Upaya banding bisa dilakukan jika mereka tidak terima dengan pembatalan calon, sebagaimana putusan Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung.

"Untuk paslonkada yang dikenai sanksi administrasi pembatalan, bisa mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung," kata Ketua Majelis Pemeriksa Fathikhatul Khoiriyah.

Hal itu disampaikannya saat menutup sidang penanganan pelanggaran administratif tersetruktur, sistematis, dan massif(TSM) pada Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bandarlampung tahun 2020, Rabu (6-1).

"Upaya hukum ke MA (bisa ditempuh, red), paling lama tiga hari kerja, terhitung sejak keputusan KPU kota ditetapkan berdasarkan ketetentuan pasal 135 a," sambungnya.

Baca juga: Pelanggaran Administrasi TSM Pilwakot Terbukti, Paslonkada Eva-Deddy Dibatalkan

Menanggapi putusan tersebut, salah satu tim advokasi paslonkada 03, Juendi Leksa Utama mengatakan, pihaknya akan menempuh upaya banding ke MA.

"Iya, atas putusan itu kita akan lakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung," ujarnya saat dikonfirmasi harianmomentum.com.

Laporan akan segera dilayangkan pasca keluarnya putusan KPU Kota Bandarlampung, sebagaimana perintah Bawaslu Provinsi untuk membatalkan pslonkada 03.

"Laporannya nanti setelah ada keputusan KPU Kota Bandarlampung terkait dengan pembatalan paslonkada," ujar Juendi.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos