MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung wajib menjalankan putusan majelis pemeriksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung.
Bawaslu Lampung, memerintahkan atau merekomendasikan agar KPU Bandarlampung membatalkan keputusan terkait ditetapkannya Eva Dwiana - Deddy Amrullah sebagai pasangan calon kepala daerah (paslonkada).
Paslonkada nomor urut 03 itu, terbukti melakukan pelanggaran administrasi tersetruktur, sistematis, dan masssif (TSM) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bandarlampung tahun 2020.
Terkait putusan Bawaslu tersebut, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami belum bisa berkomentar banyak.
"Sampai saat ini KPU kota belum mendapat putusan Bawaslu," kata Erwan saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Rabu (6-1).
Menurut Erwan, pihaknya baru mendengar terkait putusan Bawaslu dari pemberitaan media massa.
"Nanti setelah diterima petikan atau amar putusannya, kita baca dulu, baru kita bisa mempelajari kontruksi hukumnya seperti apa," jelasnya.
Selain memutuskan perkara di Kota Bandarlampung, pada kesempatan yang sama Bawaslu Lampung turut memutus perkara dugaan pelanggaran administrasi TSM Pilkada Lampung Tengah (Lamteng).
"Kalau di Lamteng kan jelas putusannya, menolak sengketa TSM yang diajukan terlapor. Itupun kami tahunya dari pemberitaan media," ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi dan dikirimkan pesan whatsapp ke nomor teleponnya di 0811-7203-xxx, belum merespon.
Baca juga: Pelanggaran Administrasi TSM Pilwakot Terbukti, Paslonkada Eva-Deddy Dibatalkan
Terpisah, akademisi asal Universitas Lampung (Unila) Handi Mulyaningsih menegaskan bahwa KPU wajib menjalankan keputusan Bawaslu.
"Kalau Bawaslu sudah memutuskan, KPU tinggal melaksanakan rekomendasi Bawaslu tersebut. Dalam regulasinya, Bawaslu diberkan kewenangan untuk menguji pelanggaran adminsitrasi TSM itu," kata dia kepada harianmomentum.com, Rabu (6-1-2021).
Regulasi tersebut, sambung Handi, tertuang dalam Pasal 135A Undang-undang 10 tahun 2016.
Dalam pasal tersebut, ayat (4) menyebutkan bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dengan menerbitkan keputusan dalam jangka waktu paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu Provinsi.
Selanjutnya dalam ayat (5) dijelaskan, keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat berupa sanksi administrasi pembatalan pasangan calon.
"Ketika Bawaslu sudah menyerahkan keputusannya, saya kira KPU akan mengikuti, sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap mantan komisioner KPU Provinsi Lampung itu.
Meski demikian, saat ini Eva-Deddy masih bisa mengambil langkah hukum (banding) ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu tertuang di Pasal 135A Undang-undang 10 tahun 2016 Ayat (6).
Ayat (6) berisi: pasangan calon yang dikenai sanksi administrasi pembatalan dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota ditetapkan.
"Sekarang tinggal apakah yang bersangkutan akan mengambil langkah banding ke MA. Itu silahkan saja, karena kita negara hukum," jelas Handi.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum