MOMENTUM, Pringsewu--Diduga seorang bandar dan kurir narkoba jenis sabu ditangkap Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu. Yakni bernisial FE als Fendi, 35 tahun, sebagai bandar dan TM als Buyah, 39 tahun, sebagai kurir.
Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan keduanya ditangkap pada Selasa (12-1-2021) di kediaman Fendi di Desa Gunungaji, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.
“Kedua pelaku kami amankan di rumah pelaku FE pada Selasa 12 Januari 2021 pukul 08.00 WIB," jelas Khairul mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (14-1-2021).
Selain menangkap tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21,85 gram dan timbangan digital.
Penangkapan kedua tersangka merupakan pengembangan atas tertangkapnya pengguna narkotika berinisial ES.
“Penangkapannya merupakan hasil pengembangan Tim Sat Narkoba setelah menangkap pelaku narkoba berinisial ES oleh petugas Sat Lantas Polres Pringsewu di jalan raya Sukoharjo," ungkapnya.
Dia menjelaskan, berawal dari pengakuan ES bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku FE, maka petugas langsung melakukan pengembangan dengan melakukan upaya penangkapan terhadap FE di diwilayah Kabupaten Lamteng.
Ketika petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah FE, ditemukan barang bukti sebuah plastik klip berukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat 9,85 Gram, 14 buah plastik klip berisi 7,00 gram sabu, tujuh buah plastik klip kosong, dua buah plastik klip bekas pakai, dua buah timbangan digital dan tujuh bundel plastik klip kosong.
Khairul Yassin menambahkan, ketika melakukan penangkapan terhadap FE, saat itu juga datang pelaku TM dan langsung diamankan. Pada proses penggeledahan dari saku kantong celananya didapatkan barang bukti sabu 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang berisi sabu seberat 5,20 Gram.
“Ternyata TM ini merupakan seorang kurir yang biasa disuruh FE untuk mengambil atau mengantarkan pesanan sabu," terangnya.
Dalam proses interogasi pelaku FE mengaku menjalani bisnis sabu tersebut sudah sejak tiga bulan lalu dan dirinya mengaku bisa mendapatkan keuntungan rata rata 700 ribu rupiah setiap tiga hari.
Bahkan FE mengaku menjalani bisnis terlarang tersebut karena tergiur keuntungan besar.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut kemudian pelaku berikut barang bukti di amankan dan lakukan penahanan di Mapolres Pringsewu.
“Untuk proses hukum lebih lanjut kedua pelaku kami jerat dengan pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"imbuh Iptu Khairul Yassin. (*).
Laporan: Sulistyo.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum