Prof Yusril Kawal Putusan Bawaslu di MA

img
Tim Kuasa Hukum Yutuber.Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Putusan pembatalan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Kota Bandarlampung nomor urut 03, Eva Dwiana - Deddy Amrullah (Eva-Deh), masih menjadi topik hangat untuk diperbincangkan.

Kini persoalan tersebut memasuki babak baru. Sebab dikabarkan, paslonkada Eva-Deh menggugat keputusan pembatalan sebagaimana yang tertuang dalam surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung nomor 007/HK.03,1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 ke Mahkamah Agung (MA).

Pembatalan Eva-Deh oleh KPU, adalah tindaklanjut putusan majelis pemeriksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 atas laporan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bandarlampung tahun 2020.

Terkait laporan pihak Eva-Deh ke MA, Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra tidak tinggal diam. 

Selaku Ketua Tim Kuasa Hukum paslonkada Kota Bandarlampung nomor urut 02, M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber), Yusril akan terus mengawal perkara itu, termasuk ketika berlangsungnya sidang di MA.

"Bahwa kami selaku pihak pelapor yang mengadukan pelanggaran administrasi TSM ini menghormati proses hukum yang ditempuh oleh pasangan calon nomor urut 03 ke MA," kata Yusril melalui siaran pers yang diterima harianmomentum.com, Kamis (14-1-2021).

Namun Yusril tetap meyakini, telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan TSM oleh paslonkada 03 di lebih dari 50 persen dari total kecamatan se-Kota Bandarlampung  sebagaimana pertimbangan Putusan Bawaslu Provinsi Lampung.

"Sebagai pihak pelapor dalam perkara ini, kami memiliki kepentingan hukum secara langsung atas upaya hukum yang ditempuh oleh paslonkada 03 di Mahkamah Agung. Terutama agar laporan pelanggaran TSM yang telah kami sampaikan dapat ditegakkan sampai memperoleh kekuatan hukum tetap," jelasnya.

Karenanya, Yusril dan timnya akan mengajukan diri sebagai pihak terkait guna memastikan penegakan hukum atas pelanggaran administrasi pemilihan TSM ditegakkan dengan seadil-adilnya. 

"Kami akan menguatkan dalil-dalil laporan kami. Begitupun putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang telah merekomendasi pembatalan pasangan calon nomor urut 03," ucapnya.

Tujuannya, sambung Yusril, agar majelis hakim pemeriksa di tingkat Mahkamah Agung memiliki keyakinan untuk mengeluarkan putusan yang sama, yaitu menguatkan putusan diskualifikasi Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandarlampung.

Dengan masuk dan diterimanya pihak pelapor sebagai pihak terkait, mereka bisa mendapatkan kesempatan untuk memberikan tanggapan, bantahan dan sanggahan secara tertulis atas permohonan penyelesaian sengketa pelanggaran administrasi pemilihan yang diajukan oleh paslonkada 03.

"Sehingga penyelenggaraan Pilkada Kota Bandarlampung yang jujur dan adil dapat terwujud sebagaimana mestinya," tutup Yusril.(rls)

Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos