Soal Gugatan di MA, Pengacara Eva-Deh Didesak Buka Suara

img
Tim Advokasi (pengacara) paslonkada nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amrullah. Foto: dok

MOMENTUM, Bandarlampung--Sudah sepekan berselang, pasca keluarnya putusan pembatalan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Kota Bandarlampung nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amrullah (Eva-Deh).

Namun hingga kini, belum ada tanda-tanda yang menyebut bahwa Eva-Deh telah menggugat pembatalan tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Hal itu tentu menimbulkan tanda tanya besar di muka publik. Sebab sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Eva-Deh menyatakan siap menggugat pembatalan sebagaimana keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung ke MA.

Namun kini, para pengacara Eva-Deh belum ada yang berkomentar, terkait jadi atau tidaknya pelaporan ke MA tersebut. Berkali-kali ditelepon maupun dikirimkan pesan whatsapp, para pengacara Eva-Deh belum ada yang merespon.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) 10, Tahun 2016, dalam Pasal 135A ayat (6), disebutkan bahwa paslonkada yang dikenai sanksi administrasi pembatalan dapat mengajukan upaya hukum ke MA, dalam jangka waktu paling lambat tiga hari kerja, terhitung sejak keputusan KPU ditetapkan.

Menanggapi hal tersebut, akademisi asal Universitas Lampung (Unila), Budiono, mendesak para pengacara Eva-Deh buka suara ke publik, terkait jadi atau tidaknya mendaftarkan gugatannya ke MA.

“Tidak perlu ada yang ditutup-tutupi, inikan persoalan publik. Publik juga memantau, terutama pendukungnya paslonkada 03 terkait proses pengawalan ini,” kata Budiono kepada harianmomentum.com, Minggu (17-1-2021).

Terlepas apapun kendala yang kini sedang dihadapi tim advokasi Eva-Deh, menurut Budiono, lebih baik dibeberkan ke publik.

“Saya tidak tahu apa ini salah satu strategi kuasa hukum, tapi menurut saya harus diceritakan yang sebenarnya. Jangan sampai hal ini menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ucapnya.

Terlebih, sambung Budiono, persoalan pembatalan paslonkada 03 tersebut kini sudah menjadi konsumsi publik yang haus akan informasi.

“Pilkada Bandarlampung inikan sudah menjadi perhatian publik, baik nasional atau daerah,” ujarnya.

Baca juga: Batas Waktu Habis, Gugatan Eva Dwiana Belum Teregistrasi di MA

Terpisah, calon Wakil Walikota Bandarlampung nomor urut 03, Deddy Amrullah memastikan, mereka akan menggugat ketetapan KPU ke MA.

“Ya jadi lah. Tapi soal itu tanya saja ke kuasa hukum saya,” kata Deddy saat dikonfirmasi harianmomentum.com melalui sambungan telepon, Minggu sore (17-1-2021).

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Tim Advokasi Eva-Deh, Muhammad Yunus belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi dan dikirimkan pesan whatsapp ke nomor teleponnya di 0812-7435-xxxx, belum merespon. 

 

Begitu juga dengan anggota tim advokasi Eva-Deh, Juendi Leksa Utama. Ketika ditelepon maupun dikirimkan pesan whatsapp ke nomornya di 0821-8214-xxxx, juga belum merespon. Padahal telepon keduanya dalam keadaan aktif.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra W






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos