Mulai Hari Ini, Pemprov akan Beri Sanksi Pelanggar Prokes

img
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Qudrotul Ikhwan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan mulai menindak tegas pelanggar protokol kesehatan.

Terutama, di delapan kabupaten/kota yang masuk zona merah: Bandarlampung, Metro, Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Barat, Lampung Selatan, Tanggamus dan Pringsewu.

"Jadi mulai hari ini kita akan langsung fokus ke penindakkan pelanggaran protokol kesehatan di delapan kabupaten/kota," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Qudrotul Ikhwan usai rapat koordinasi di Balai Keratun, Rabu (20-1-2021).

Menurut dia, sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dia menjelaskan, sanksi bagi perseorangan berupa teguran, kerja sosial, daya paksa polisional hingga denda Rp1 juta.

Selain itu, setiap orang yang melanggar protokol kesehatan juga bisa dipidana paling lama dua hari kurungan penjara atau denda Rp1 juta.

Sedangkan untuk penanggungjawab kegiatan/usaha akan dikenakan sanksi teguran, pembubaran, pencabutan izin hingga denda maksimal Rp5 juta. Lalu, ancaman penjara maksimal satu bulan atau denda Rp15 juta.

"Jadi kita akan memantapkan pelaksanaan Perda nomor 3 tahun 2020. Tapi sanksinya tetap diberikan bertahap secara teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif hingga pembekuan izin dan kurungan," sebutnya.

Dia menjelaskan penindakkan itu akan dilakukan dalam dua pekan. Selanjutnya akan dievaluasi bersama Dinas Kesehatan Lampung.

"Jadi kita coba dalam dua minggu ini. Lalu hasilnya bagaimana dalam dua minggu ini, nanti dievaluasi," terangnya.

Meski demikian, dia menyatakan, tetap akan mengedepankan edukasi dan teguran kepada masyarakat serta tempat-tempat hiburan.

"Ya kita tegur dulu. Kalau teguran pertama dan kedua dihiraukan baru kita tindak. Sebenarnya sama seperti dulu, hanya saja persentase untuk penindakkan lebih banyak," terangnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos