Di Pesawaran, Pelanggaran Prokes akan Disanksi Denda

img
Kapolres Pesawaran AKBP.Vero Aria Radmantyo

MOMENTUM, Gedongtataan--Polres Pesawaran bersama satuan tugas penanganan covid-19 akan memberlakukan sanksi tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Kapolres Pesawaran AKBP.Vero Aria Radmantyo mengatakan, sanski tegas yang akan diberlukan terhadap pelanggaran protokol keshatan itu, berupa denda.

Saat ini proses pemberlakukan sanksi tersebut masih menunggu Surat Edaran Bupati Pesawaran.

"Kita akan terapkan, setelah mendapat surat edaran resmi dari Bupati Pesawaran," kata kapolres pada Harianmomentum.com, Senin (25-1-2021).

"Kemarin juga sudah kita rapatkan dengan kejaksaan dan pengadilan serta Satpol PP. Intinya juga membahas kaitan sanksi, dengan mengdepankan penegakan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru," terangnya. 

Terkait besaran denda yang akan dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan juga belum bisa dintentukn.

"Besaranya belum bisa kita tentukan, tapi kalau mengacu Perda tersebut, sanksi denda maksimal Rp1 juta sementara untuk pemilik usaha sampai Rp15 juta," ungkapnya. 

Dalam pelaksanaannya, kepolisian setempat akan dibantu Satpol PP dalam penerapan operasi yustisi di wilayah hukum Polres Pesawaran.

"Nanti kami bersama instansi terkait seperti Satpol PP akan mendorong untuk bisa melakukan penindakan, khususnya kepada masyarakat dan tempat yang tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai pedoman Perda tersebut," jelasnya.

Terkait, pembatasan izin  kegiatan pesta resepsi atau hajatan yang digelar masyarakat, pihak polres juga masih  menunggu keputusan pemerintah daerah.

"Kaitan itu (resepsi/hajatan) nanti akan disebutkan dalam surat edaran, apa saja yang akan dibatasi. Tentunya tidak akan keluar dari perda. Untuk sosialisasinya sudah kita mulai," terangnya. 

Laporan: Rifat Arif

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos