MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Bandarlampung belum menerima surat pemberitahuan secara resmi dari Mahkamah
Agung (MA) terkait dikabulkannya gugatan Eva Dwiana – Deddy Amrullah (Eva-Deh).
“Sampai hari ini KPU kota belum menerima pemberitahuan atau surat resmi dari panitera Tun MA terkait putusan gugatan sengketa yang diajukan oleh tim hukum pasangan nomor urut 3 (Eva-Deh, red),” kata Dedy melalui pesan whatsapp.
Baca juga: Tim Eva-Deh Desak KPU Tindaklanjuti Putusan MA
Hal senada disampaikan Koordinator Tim Advokasi paslonkada
nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber), Ahmad Handoko belum bisa
berkomentar terkait putusan MA tersebut.
Sebab belum menerima pemberitahuan resmi dari MA. “Kita
masih menunggu putusan resminya,” ujar dia melalui pesan whatsapp.
Terkait upaya hukum selanjutnya, misalkan melanjutkan upaya
hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), Handoko juga belum bisa memastikannya. “Masih kita diskusikan,” singkat dia.
Yutuber adalah pihak terkait dalam sidang MA. Sementara KPU
Kota Bandarlampung adalah termohon dalam perkara gugatan di MA yang disampaikan
pemohon Eva-Deh.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum