KPU dan Tim Yutuber Mengaku Belum Terima Surat dari MA

img
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi (kiri) dan Koordinator Tim Advokasi Yutuber Ahmad Handoko.//dok

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung belum menerima surat pemberitahuan secara resmi dari Mahkamah Agung (MA) terkait dikabulkannya gugatan Eva Dwiana – Deddy Amrullah (Eva-Deh).

“Sampai hari ini KPU kota belum menerima pemberitahuan atau surat resmi dari panitera Tun MA terkait putusan gugatan sengketa yang diajukan oleh tim hukum pasangan nomor urut 3 (Eva-Deh, red),” kata Dedy melalui pesan whatsapp.

Baca juga: Tim Eva-Deh Desak KPU Tindaklanjuti Putusan MA

Hal senada disampaikan Koordinator Tim Advokasi paslonkada nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber), Ahmad Handoko belum bisa berkomentar terkait putusan MA tersebut.

Sebab belum menerima pemberitahuan resmi dari MA. “Kita masih menunggu putusan resminya,” ujar dia melalui pesan whatsapp.

Terkait upaya hukum selanjutnya, misalkan melanjutkan upaya hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), Handoko juga belum bisa memastikannya.  “Masih kita diskusikan,” singkat dia.

Yutuber adalah pihak terkait dalam sidang MA. Sementara KPU Kota Bandarlampung adalah termohon dalam perkara gugatan di MA yang disampaikan pemohon Eva-Deh.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos