Tim Eva-Deh Desak KPU Tindaklanjuti Putusan MA

img
Tim Advokasi Eva-Deh. Foto: dok

MOMENTUM, Bandarlampung--Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan gugatan yang dilayangkan Eva Dwiana-Deddy Amrullah (Eva-Deh).

Koordinator Tim Advokasi Eva-Deh, M Yunus membenarkan terkait putusan tersebut.

Dia mengucap syukur, MA mengabukan gugatan Eva-Deh, yang berarti menganulir ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung.

Sebab sebelumnya, KPU kota setempat telah membatalkan status Eva-Deh sebagai pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor urut 03, sebagaimana perintah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasu) Provinsi Lampung.

“Semoga keputusan ini membawa kebaikan untuk seluruh warga Bandarlampung,” kata M Yunus saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Rabu malam (27-1-2021).

Baca juga: Tok, Gugatan Eva-Deddy Dikabulkan MA

Menurut dia, keputusan MA tersebut membuktikan bahwa tidak ada kecurangan yang dilakukan Eva-Deh selama berlangsungnya tahapan Pilkada Kota Bandarlampung, tahun 2020.

“Jadi semua tuduhan yang menyebut paslonkada 03, Eva-Deddy melakukan pelanggaran administratif TSM terbantahkan melalui putusan MA ini,” jelasnya.

Selanjutnya, tim advokasi Eva-Deh akan mendesak KPU untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut.

“Sebagaimana putusan MA, KPU harus menganulir keputusannya sebelumnya yang telah membatalkan pencalonan klien kami,” ujarnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos