MOMENTUM, Bandarlampung--Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan
gugatan yang dilayangkan Eva Dwiana-Deddy Amrullah (Eva-Deh).
Koordinator Tim Advokasi Eva-Deh, M Yunus membenarkan
terkait putusan tersebut.
Dia mengucap syukur, MA mengabukan gugatan Eva-Deh, yang
berarti menganulir ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung.
Sebab sebelumnya, KPU kota setempat telah membatalkan status
Eva-Deh sebagai pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor urut 03,
sebagaimana perintah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasu) Provinsi Lampung.
“Semoga keputusan ini membawa kebaikan untuk seluruh warga Bandarlampung,” kata M Yunus saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Rabu malam (27-1-2021).
Baca juga: Tok, Gugatan Eva-Deddy Dikabulkan MA
Menurut dia, keputusan MA tersebut membuktikan bahwa tidak
ada kecurangan yang dilakukan Eva-Deh selama berlangsungnya tahapan Pilkada
Kota Bandarlampung, tahun 2020.
“Jadi semua tuduhan yang menyebut paslonkada 03, Eva-Deddy melakukan
pelanggaran administratif TSM terbantahkan melalui putusan MA ini,” jelasnya.
Selanjutnya, tim advokasi Eva-Deh akan mendesak KPU untuk
menindaklanjuti putusan MA tersebut.
“Sebagaimana putusan MA, KPU harus menganulir keputusannya
sebelumnya yang telah membatalkan pencalonan klien kami,” ujarnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum