Begini Tanggapan Bawaslu Lampung Terkait Putusan MA

img
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah menanggapi kabar terkait dikabulkannya gugatan Eva Dwiana-Deddy Amrullah (Eva-Deh) oleh Mahkamah Agung (MA).

Eva-Deh adalah pasangan calon kepala daerah (paslonkada) yang didiskualifikasi karena Bawaslu Lampung menilai mereka melakukan pelanggaran administratif tersetruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bandarlampung tahun 2020.

“Bawaslu tidak masuk sebagai pihak yang berperkara dalam proses hukum di MA. Jadi kami tidak mendapatkan pemberitahuan resmi terkait putusan tersebut,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah melalui pesan whatsapp, Rabu malam (27-1-2021).

Baca juga: KPU dan Tim Yutuber Mengaku Belum Terima Surat dari MA

Wanita yang akrab disapa Khoir itu menjelaskan, MA maupun Bawaslu punya kewenangan masing-masing untuk memutuskan pelanggaran pilkada.

“Bawaslu menjalankan kewenangan berdasarkan undang-undang. Penggugat mengajukan gugatan ke MA, karena upaya hukum dimungkinkan, dan MA memutuskan juga berdasar undang-undang. Sedangkan KPU juga menjalankan keputusan hukum menurut undang-undang,” jelas Khoir.

Meski putusan MA bertolak belakang dengan putusan Bawaslu, namun Khoir mengaku menghormati putusan tersebut. Dia pun menegaskan putusan Bawaslu sebelumnya, telah sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam putusan yang dibuat oleh Bawaslu Provinsi Lampung, semua didasarkan pada fakta persidangan dan aturan yang berlaku,” terangnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos