MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah menanggapi kabar terkait
dikabulkannya gugatan Eva Dwiana-Deddy Amrullah (Eva-Deh) oleh Mahkamah Agung
(MA).
Eva-Deh adalah pasangan calon kepala daerah (paslonkada)
yang didiskualifikasi karena Bawaslu Lampung menilai mereka melakukan
pelanggaran administratif tersetruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada
Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bandarlampung tahun 2020.
“Bawaslu tidak masuk sebagai pihak yang berperkara dalam proses hukum di MA. Jadi kami tidak mendapatkan pemberitahuan resmi terkait putusan tersebut,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah melalui pesan whatsapp, Rabu malam (27-1-2021).
Baca juga: KPU dan Tim Yutuber Mengaku Belum Terima Surat dari MA
Wanita yang akrab disapa Khoir itu menjelaskan, MA maupun Bawaslu
punya kewenangan masing-masing untuk memutuskan pelanggaran pilkada.
“Bawaslu menjalankan kewenangan berdasarkan undang-undang. Penggugat
mengajukan gugatan ke MA, karena upaya hukum dimungkinkan, dan MA memutuskan
juga berdasar undang-undang. Sedangkan KPU juga menjalankan keputusan hukum
menurut undang-undang,” jelas Khoir.
Meski putusan MA bertolak belakang dengan putusan Bawaslu,
namun Khoir mengaku menghormati putusan tersebut. Dia pun menegaskan putusan
Bawaslu sebelumnya, telah sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang
berlaku.
“Tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam putusan yang dibuat
oleh Bawaslu Provinsi Lampung, semua didasarkan pada fakta persidangan dan
aturan yang berlaku,” terangnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum